MALANG, KOMPAS.com - Kasus penembakan anjing dengan memakai senapan angin di Kota Malang menuai perhatian dari aktivis pertolongan hewan.
Tindakan itu disebut sebagai penyiksaan terhadap hewan dan pelaku bisa dijerat pidana.
Aktivis perlindungan hewan dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Suwarno mengatakan, penembak hewan yang videonya viral itu bisa dijerat dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang tindakan penganiayaan terhadap binatang.
"Sebenarnya tindakan tersebut sudah melanggar hukum KUHP nomor 302 ayat 2. Hal tersebut sudah termasuk dalam penyiksaan dan penganiayaan hewan, pelakunya bisa dijerat 3 sampai 9 bulan kurungan penjara," katanya saat diwawancara di Kota Malang, Sabtu (28/8/2021).
Suwarno mengatakan, dilihat dari rekaman CCTV, senapan angin yang digunakan sudah dimodifikasi dan peluru yang digunakan lebih di atas kaliber 4,5 mm.
Sebab, anjing itu langsung tersungkur dan meninggal dalam sekali tembak.
Sementara itu, pelaku yang menembak diperkirakan sudah terlatih. dilihat dari cara menembaknya.
"Kalau dari cara berburu dia sudah termasuk yang terlatih atau profesional menggunakan senapan angin dengan kaliber yang telah dimodifikasi menurut kami. Karena jika itu menggunakan proyektil 4,5 mm untuk sekali tembak tidak memungkinkan untuk mati," katanya.
Baca juga: Menyelami Bangsring Underwater, Dulu Rusak karena Bom Ikan, Kini Tawarkan Surga Bawah Laut
Suwarno memperkirakan, anjing tersebut merupakan anjing peliharaan yang lepas.
Sebab menurutnya, anjing liar di Kota Malang sangat sedikit.
"Dari yang selama ini kita temui bahwa adanya anjing liar di Kota Malang sangat sedikit. Jadi memungkinkan milik warga yang memang tidak terurus atau lepas dan ada warga yang berburu atau mencari anjing. Ada beberapa yang anjing tersebut kadang dikonsumsi, ada juga yang merasa terganggu dengan keberadaan anjing tersebut sehingga warga melakukan penangkapan tapi hal tersebut sebenarnya tidak dibolehkan," katanya.
Baca juga: Polisi: Laporan Kasus Fetish di Malang Unik, Butuh Analisis Mendalam