Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anjing Ditembak dengan Senapan Angin hingga Mati, Aktivis Hewan: Pelaku Bisa Dipidana

Kompas.com - 28/08/2021, 12:40 WIB
Andi Hartik,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kasus penembakan anjing dengan memakai senapan angin di Kota Malang menuai perhatian dari aktivis pertolongan hewan.

Tindakan itu disebut sebagai penyiksaan terhadap hewan dan pelaku bisa dijerat pidana.

Aktivis perlindungan hewan dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Suwarno mengatakan, penembak hewan yang videonya viral itu bisa dijerat dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang tindakan penganiayaan terhadap binatang.

"Sebenarnya tindakan tersebut sudah melanggar hukum KUHP nomor 302 ayat 2. Hal tersebut sudah termasuk dalam penyiksaan dan penganiayaan hewan, pelakunya bisa dijerat 3 sampai 9 bulan kurungan penjara," katanya saat diwawancara di Kota Malang, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: Viral, Video Anjing Ditembak Pakai Senapan Angin hingga Tersungkur di Malang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Suwarno mengatakan, dilihat dari rekaman CCTV, senapan angin yang digunakan sudah dimodifikasi dan peluru yang digunakan lebih di atas kaliber 4,5 mm.

Sebab, anjing itu langsung tersungkur dan meninggal dalam sekali tembak.

Sementara itu, pelaku yang menembak diperkirakan sudah terlatih. dilihat dari cara menembaknya.

"Kalau dari cara berburu dia sudah termasuk yang terlatih atau profesional menggunakan senapan angin dengan kaliber yang telah dimodifikasi menurut kami. Karena jika itu menggunakan proyektil 4,5 mm untuk sekali tembak tidak memungkinkan untuk mati," katanya.

Baca juga: Menyelami Bangsring Underwater, Dulu Rusak karena Bom Ikan, Kini Tawarkan Surga Bawah Laut

Suwarno memperkirakan, anjing tersebut merupakan anjing peliharaan yang lepas.

Sebab menurutnya, anjing liar di Kota Malang sangat sedikit.

"Dari yang selama ini kita temui bahwa adanya anjing liar di Kota Malang sangat sedikit. Jadi memungkinkan milik warga yang memang tidak terurus atau lepas dan ada warga yang berburu atau mencari anjing. Ada beberapa yang anjing tersebut kadang dikonsumsi, ada juga yang merasa terganggu dengan keberadaan anjing tersebut sehingga warga melakukan penangkapan tapi hal tersebut sebenarnya tidak dibolehkan," katanya.

Baca juga: Polisi: Laporan Kasus Fetish di Malang Unik, Butuh Analisis Mendalam

Halaman:


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com