Salin Artikel

Anjing Ditembak dengan Senapan Angin hingga Mati, Aktivis Hewan: Pelaku Bisa Dipidana

Tindakan itu disebut sebagai penyiksaan terhadap hewan dan pelaku bisa dijerat pidana.

Aktivis perlindungan hewan dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Suwarno mengatakan, penembak hewan yang videonya viral itu bisa dijerat dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang tindakan penganiayaan terhadap binatang.

"Sebenarnya tindakan tersebut sudah melanggar hukum KUHP nomor 302 ayat 2. Hal tersebut sudah termasuk dalam penyiksaan dan penganiayaan hewan, pelakunya bisa dijerat 3 sampai 9 bulan kurungan penjara," katanya saat diwawancara di Kota Malang, Sabtu (28/8/2021).

Suwarno mengatakan, dilihat dari rekaman CCTV, senapan angin yang digunakan sudah dimodifikasi dan peluru yang digunakan lebih di atas kaliber 4,5 mm.

Sebab, anjing itu langsung tersungkur dan meninggal dalam sekali tembak.

Sementara itu, pelaku yang menembak diperkirakan sudah terlatih. dilihat dari cara menembaknya.

"Kalau dari cara berburu dia sudah termasuk yang terlatih atau profesional menggunakan senapan angin dengan kaliber yang telah dimodifikasi menurut kami. Karena jika itu menggunakan proyektil 4,5 mm untuk sekali tembak tidak memungkinkan untuk mati," katanya.

Suwarno memperkirakan, anjing tersebut merupakan anjing peliharaan yang lepas.

Sebab menurutnya, anjing liar di Kota Malang sangat sedikit.

"Dari yang selama ini kita temui bahwa adanya anjing liar di Kota Malang sangat sedikit. Jadi memungkinkan milik warga yang memang tidak terurus atau lepas dan ada warga yang berburu atau mencari anjing. Ada beberapa yang anjing tersebut kadang dikonsumsi, ada juga yang merasa terganggu dengan keberadaan anjing tersebut sehingga warga melakukan penangkapan tapi hal tersebut sebenarnya tidak dibolehkan," katanya.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @christian_joshuapale.

Video yang bersumber dari CCTV itu menunjukkan seekor anjing sedang berada di jalan depan rumah warga di daerah Bukit Dieng, Kota Malang.

Tiba-tiba seseorang membawa senapan angin mendekat.

Seseorang itu lantas mengarahkan pucuk senapannya ke anjing tersebut lalu menembakkanya. Seketika anjing itu tersungkur.

Setelah itu, pelaku yang membawa senepan itu menjauh. Saat itu juga, muncul seseorang lainnya yang menyeret anjing tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan, pihaknya sedang mendalami video tersebut. Timnya sudah datang ke lokasi untuk penyelidikan.

"Karena ini viral, kita coba dalami perkara itu dan tim kami dari Ospnal (Bidang Operasional) sudah melakukan penyelidikan. Semoga nanti ada hasil yang baik dan segera kita tindaklanjuti," kata Tinton di Mapolresta Malang Kota, Jumat (27/8/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/08/28/124041478/anjing-ditembak-dengan-senapan-angin-hingga-mati-aktivis-hewan-pelaku-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke