Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup 78 Anjing untuk Konsumsi Divonis Penjara 10 Bulan dan Denda Rp 150 Juta

Kompas.com - 18/10/2021, 16:20 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 150.000.000 pada Suradi (48) terdakwa penyelundupan 78 anjing yang akan dikonsumsi.

Suradi, warga Sragen, Jawa Tengah, tersandung perkara ini setelah tertangkap polisi pada 6 Mei 2021.

Hakim memutuskan perkara ini dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Baca juga: 18 Anjing Diselamatkan dari Tempat Penjagalan, Ada yang Lemas Tak Diberi Makan 4 Hari

Suradi menerima putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum masih mempelajari putusan itu.

“Memutuskan penjara selama 10 bulan. Pidana tersebut dipotong masa tahanan dan denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan satu bulan,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Senin (18/10/2021).

Perkara ini teregister di PN Wates dengan nomor 99/Pid.Sus/2021/PNWates.

Sidang bergulir enam kali mulai 13 September 2021 hingga putusan diberikan pada Senin ini. Ada tujuh orang saksi dihadirkan selama sidang berlangsung.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Baca juga: Kasus Penyelundupan Anjing untuk Konsumsi di Kulon Progo Bakal Disidangkan

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Kristiyanto beserta Hakim Anggota I Ike Liduri Mustika Sari dan Hakim Anggota II Setyorini Wulandari.

Putusannya, Suradi dipenjara 10 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com