Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek, Sultan HB X: Pinjam Cepat, Risiko Juga Cepat

Kompas.com - 18/10/2021, 16:23 WIB

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terkait penggerebekan ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warganya untuk mencari informasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjol.

Sultan mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya pinjol ini.

"Sebetulnya kalau saya ya, mestinya OJK selalu mengatakan  sebelum melangkah cari informasi yang benar. Yang akan dihubungi itu gimana," jelas Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak, 14 Orang Ditangkap

Sultan menyampaikan, menggunakan pinjol memang menawarkan kemudahan dalam proses pinjamannya tetapi pinjol juga memiliki resiko yang tinggi.

"Tapi ya bagaimana kalau perbankan prosedur memang lama, tapi lewat pinjol cepat tapi risikonya ya cepat," ucap Sultan.

Dengan risiko yang tinggi, Sultan meminta masyarakat agar tetap berhati-hati. Tak hanya berhati-hati soal pinjol, Sultan juga meminta hati-hati dengan rentenir hingga arisan online.

"Hati-hati itu memang harus hati-hati. Tapi enggak cuma pinjol, rentenir entah itu koperasi, nyatanya dibawa lari. Ya, sama aja hadiah mobil berharap dapat, yang belakang ya enggak dapat karena sudah bangkrut dan sudah lari," ujarnya.

Baca juga: Pegawai Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi Ada yang Baru Kerja 2 Hari, Gajinya UMR Yogya

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Rony Primanto Hary menambahkan, pnijol ada yang sudah legal dan yang ilegal. Pinjol legal adalah yang sudah terdaftar OJK sedangkan yang belum terdaftar merupakan pinjol ilegal.

"Kami bekerja sama dengan OJK mengedukasi masyarakat bajwa di luar yang terdaftar OJK adalah ilegal. Oleh karena itu, masyarakat pandai-pandaimemilih itu," jelas Rony.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ternak Warga Lereng Ile Lewotolok Mendadak Mati akibat Penyakit Diare

Ternak Warga Lereng Ile Lewotolok Mendadak Mati akibat Penyakit Diare

Regional
Tanggapi Keluhan Orangtua soal Uang Sekolah, Kadisdikbud NTT: Saya Tegaskan Siswa Wajib Ikut Ujian

Tanggapi Keluhan Orangtua soal Uang Sekolah, Kadisdikbud NTT: Saya Tegaskan Siswa Wajib Ikut Ujian

Regional
29 Rumah Rusak dan 1 Orang Terluka akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar

29 Rumah Rusak dan 1 Orang Terluka akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar

Regional
Ajak Anak Tetangga Tidur Sekamar hingga Dicabuli, Pria Asal Wonogiri Ditangkap

Ajak Anak Tetangga Tidur Sekamar hingga Dicabuli, Pria Asal Wonogiri Ditangkap

Regional
Selama Maret 2023, Gunung Ile Lewotolok di Lembata Meletus 570 Kali

Selama Maret 2023, Gunung Ile Lewotolok di Lembata Meletus 570 Kali

Regional
Aksi Remaja Lempar Petasan ke Polisi Saat Balap Liar, Setelah Ditangkap Ternyata Pelaku Curanmor

Aksi Remaja Lempar Petasan ke Polisi Saat Balap Liar, Setelah Ditangkap Ternyata Pelaku Curanmor

Regional
Ledakan Maut Bahan Petasan di Magelang Telan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Ledakan Maut Bahan Petasan di Magelang Telan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Regional
Ada Larangan Jokowi, Pemkot Batam Alihkan Dana Bukber Rp 1,2 Miliar ke Kegiatan Lain

Ada Larangan Jokowi, Pemkot Batam Alihkan Dana Bukber Rp 1,2 Miliar ke Kegiatan Lain

Regional
Mayat Bayi yang Ditemukan di Kupang Dikuburkan Ibunya karena Malu Hamil di Luar Nikah

Mayat Bayi yang Ditemukan di Kupang Dikuburkan Ibunya karena Malu Hamil di Luar Nikah

Regional
Terpeleset Saat Mancing di Sungai, Bocah 5 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam, Ini Kronologinya

Terpeleset Saat Mancing di Sungai, Bocah 5 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam, Ini Kronologinya

Regional
Ibu Hanyutkan Bayinya ke Saluran Irigasi usai Melahirkan di Jamban, Mulut Sempat Dibekap agar Tak Menangis

Ibu Hanyutkan Bayinya ke Saluran Irigasi usai Melahirkan di Jamban, Mulut Sempat Dibekap agar Tak Menangis

Regional
4,1 Juta Orang Diperkirakan Mudik ke Jawa Tengah, Begini Antisipasi Polisi

4,1 Juta Orang Diperkirakan Mudik ke Jawa Tengah, Begini Antisipasi Polisi

Regional
Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Banyumas, Diperkosa dan Diminta Keluar Sekolah karena Hamil

Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Banyumas, Diperkosa dan Diminta Keluar Sekolah karena Hamil

Regional
Bocah 5 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam di Sungai Saat Memancing

Bocah 5 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam di Sungai Saat Memancing

Regional
Supir Taksi Online di Purworejo Diduga Jadi Korban Begal, Terluka di Bagian Leher

Supir Taksi Online di Purworejo Diduga Jadi Korban Begal, Terluka di Bagian Leher

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke