Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi Ada yang Baru Kerja 2 Hari, Gajinya UMR Yogya

Kompas.com - 15/10/2021, 14:21 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Para pegawai di kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ada yang baru dua hari bekerja sampai satu bulan.

Para pegawai ini mendapatkan gaji standar upah minimum regional (UMR) Yogyakarta.

"Karyawannya ada yang baru dua hari, ada yang sudah satu bulan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Pinjol Ilegal di Sleman, Berawal dari Laporan Korban yang Depresi

Yuliyanto menyampaikan para karyawan yang bekerja di kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman berasal dari berbagai daerah, ada yang dari Yogyakarta, hingga luar kota.

"Yang bekerja di situ ada orang Yogya, orang Gunungkidul, ada orang dari Sumatera, ada yang dari wilayah Indonesia Timur sana, macam-macam, Sulawesi ada, Kalimantan ada," bebernya.

Mereka yang bekerja di kantor tersebut dari parasnya masih berusia muda.

"Saya enggak tanya umurnya, tapi wajahnya sih belum ada yang tua. Ya sudah selesai kuliah lah," ungkapnya.

Mereka yang bekerja di kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman mendapatkan gaji standar upah minimum regional (UMR) di Yogyakarta.

"Gajinya UMR Yogya, ada yang saya tanya gajinya berapa? ada yang bilang 2,1 (juta) , ada yang belum gajian," tegasnya.

Dalam merekrut pegawai, lanjut Yuliyanto, kantor tersebut dengan membuka lowongan pekerjaan.

"Itu pendaftaran melamar pekerjaan. Jadi di situ memang ada lowongan pekerjaan untuk menagih. Mereka menagih, mengingatkan seperti itu, kalau yang lain saya belum tahu," jelasnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 Debt Collector Diamankan

Yuliyanto mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat DIY  yang menjadi korban terkait pinjaman online.

Namun demikian, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online bisa datang untuk membuat laporan ke Mapolda DIY ataupun polres.

"Kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol silakan bisa datang ke Polda DIY ataupun ke polres dengan terlebih dahulu konsultasi ke piket Reskrim supaya nanti bisa dengan mudah diarahkan untuk pembutan laporan polisinya. Kenapa harus konsultasi karena supaya nanti yang bersangkutan bisa merangkaikan peristiwa yang dialaminya," jelas Yuliyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kamis (14/10/2021) menggerebek bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.  Sebanyak 83 operator "debt collector" diamankan.

Ke-83 orang operator "debt collector" pinjaman online itu lalu dibawa ke Polda Jawa Barat. Selain 83 orang itu, turut dibawa juga sejumlah barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Lontaran Lava Pijar

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Lontaran Lava Pijar

Regional
Manisnya Cuan dari Melon Golden di Sawah Tadah Hujan Aceh...

Manisnya Cuan dari Melon Golden di Sawah Tadah Hujan Aceh...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com