PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebuah kantor pinjaman online di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek polisi.
Sebanyak 14 orang di kantor fintech ilegal tersebut ditangkap dan diperiksa penyidik.
"Polda Kalbar bertindak cepat merespons keserahan masyarakat terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) yang dijalankan fintech ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Polisi Telusuri Pemilik Pinjol Ilegal yang Digerebek di Yogyakarta
Luthfie mengatakan penggerebekan perusahaan pinjaman online ini bermula dari laporan masyarakat.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujar Luthfie.
Saat digerebek, terang Luthfie, tim mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya.
"Total ada 14 pegawai yang kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus desk collection," ujar Luthfie.
Baca juga: Pegawai Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi Ada yang Baru Kerja 2 Hari, Gajinya UMR Yogya
Tak tergiur
Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.
Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.