Salin Artikel

Penyelundup 78 Anjing untuk Konsumsi Divonis Penjara 10 Bulan dan Denda Rp 150 Juta

Suradi, warga Sragen, Jawa Tengah, tersandung perkara ini setelah tertangkap polisi pada 6 Mei 2021.

Hakim memutuskan perkara ini dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Suradi menerima putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum masih mempelajari putusan itu.

“Memutuskan penjara selama 10 bulan. Pidana tersebut dipotong masa tahanan dan denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan satu bulan,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Senin (18/10/2021).

Perkara ini teregister di PN Wates dengan nomor 99/Pid.Sus/2021/PNWates.

Sidang bergulir enam kali mulai 13 September 2021 hingga putusan diberikan pada Senin ini. Ada tujuh orang saksi dihadirkan selama sidang berlangsung.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Kristiyanto beserta Hakim Anggota I Ike Liduri Mustika Sari dan Hakim Anggota II Setyorini Wulandari.

Putusannya, Suradi dipenjara 10 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta.


Hakim mempertimbangkan hukuman itu karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Namun, ada keadaan yang meringankan terdakwa, yakni ia mengakui perbuatanya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan belum pernah dihukum.

Hukuman diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Lebih ringan dari tuntutannya. Pertimbangan itu berdasar keputusan hakim,” kata Edy.

Perkara Suradi berawal dari tertangkapnya Mobil Daihatsu Grandmax AD 1779 MK memuat 78 anjing selagi melintas Pos Penyekatan Temon, Jalan Wates-Yogyakarta, Kapanewon Temon, 6 Mei 2021, pukul 01.30 WIB.

Pos itu bagian dari Operasi Ketupat Progo 2021 yang digelar Polres Kulon Progo, sekaligus berfungsi untuk menekan arus mudik di tengah Pandemi Covid-19.

Polisi mendapati anjing-anjing dalam karung, diletakkan dalam bak mobil modifikasi, dan beberapa digantung pada bak itu.

Polisi mengamankan Suradi yang duduk di samping pengemudi.

Selama penyidikan, polisi menitipkan barang bukti 63 ekor anjing untuk dirawat komunitas pencinta anjing Ron-Ron Dog Care (RRDC) milik Victor Indra Buana.

Sedangkan sebanyak 10 ekor anjing yang mati dikubur. Beberapa ada yang lepas.

Anjing berasal dari Garut, Jawa Barat. Rencananya, anjing akan diedarkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah, untuk dijual dagingnya.

Suradi membawa hewan ini namun tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas peternakan setempat atau pos kesehatan hewan asal hewan.

Apalagi hewan ini berasal dari daerah terjangkit rabies menurut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3600/Kpts/PD.640/10/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang pernyataan berjangkitnya penyakit anjing gila atau disebut rabies di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Sukabumi, Cianjur, Kota Sukabumi dan Kabupaten Lebak.


Sementara itu, Solo sendiri merupakan salah satu wilayah bebas dari penyakit anjing gila (rabies) berdasar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 892/Kpts/TN.560/9/1997.

Terungkap dalam sidang sebelumnya, mobil Gran Max disewa untuk mengantar beras ke Garut.

Sehabis sang sopir mengantar beras ia kembali. Lantas, bertemu Suradi yang menitipkan puluhan anjing itu ke mobil untuk dibawa ke Solo. Mobil terjaring polisi di Kulon Progo.

Suradi kemudian dijerat Pasal 89 ayat (2) jo pasal 46 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/162027078/penyelundup-78-anjing-untuk-konsumsi-divonis-penjara-10-bulan-dan-denda-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke