www.kompas.com
Hakim Ketua Ayun Kristiyanto beserta Hakim Anggota I Ike Liduri Mustika Sari dan Hakim Anggota II Setyorini Wulandari memimpin sidang penyelundupan anjing dengan terdakwa Suradi (48) asal Sragen, Jawa Tengah. Hakim memutuskan penjara 10 bulan dan denda Rp150.000.000 pada Suradi.(KOMPAS.COM/DANI JULIUS)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+