Sementara itu, Solo sendiri merupakan salah satu wilayah bebas dari penyakit anjing gila (rabies) berdasar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 892/Kpts/TN.560/9/1997.
Terungkap dalam sidang sebelumnya, mobil Gran Max disewa untuk mengantar beras ke Garut.
Baca juga: Diduga Konsumsi Anjing yang Diadopsi, Wawan Kotet Dilaporkan ke Polisi
Sehabis sang sopir mengantar beras ia kembali. Lantas, bertemu Suradi yang menitipkan puluhan anjing itu ke mobil untuk dibawa ke Solo. Mobil terjaring polisi di Kulon Progo.
Suradi kemudian dijerat Pasal 89 ayat (2) jo pasal 46 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.