YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DP2KP) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menyebutkan ada 7 lokasi penyembelihan anjing.
Namun, belum ada tindakan dari DP2KP, karena belum ada peraturan yang resmi.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP2KP Bantul Joko Waluyo menyampaikan, 7 lokasi penyembelihan anjing itu diketahui saat pihaknya mengantar petugas dari Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates yang ingin mencari sampel rabies.
Baca juga: 18 Anjing Diselamatkan dari Tempat Penjagalan, Ada yang Lemas Tak Diberi Makan 4 Hari
Beberapa lokasi berada di Kapanewon Pundong, Kapanewon Srandakan dan Kapanewon Bambanglipuro.
"Jadi karena BBVet sering ambil sampel di tempat-tempat itu, dan kami juga tahu setelah mengantar petugas BBVet. Jadi bukannya kami melindungi tempat-tempat itu ya," kata Joko saat dihubungi wartawan, Jumat (24/9/2021).
Menurut Joko, anjing yang dijagal berasal dari Purworejo, Kebumen, hingga sampai perbatasan Jawa Tengah - Jawa Barat.
Baca juga: Belasan Anjing Diselamatkan dari Penjagalan di Bantul
Joko mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena di Bantul belum ada peraturan larangan mengonsumsi daging anjing.
Pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi bersama Animal Friends Jogja (AFJ).
"Dari pengakuan, dalam sehari satu jagal itu rata-rata menyembelih satu ekor anjing dan dijual kepada penjual olahan daging anjing," kata Joko.
Joko mengatakan, di Bantul tidak ditemukan kasus anjing rabies.
Pihaknya juga memberikan layanan suntikan gratis vaksin rabies yang dilayani pada 10 pos kesehatan hewan.
"Yang jelas, berbagai upaya sudah kita tempuh, tapi untuk secara hukum menutup, kita kan tidak ada aturan atau dasarnya, karena tidak ada Perda atau Perbup itu," kata Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.