Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Penyelundup 78 Anjing untuk Konsumsi Divonis Penjara 10 Bulan dan Denda Rp 150 Juta

Kompas.com - 18/10/2021, 16:20 WIB

KULON PROGO, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 150.000.000 pada Suradi (48) terdakwa penyelundupan 78 anjing yang akan dikonsumsi.

Suradi, warga Sragen, Jawa Tengah, tersandung perkara ini setelah tertangkap polisi pada 6 Mei 2021.

Hakim memutuskan perkara ini dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Baca juga: 18 Anjing Diselamatkan dari Tempat Penjagalan, Ada yang Lemas Tak Diberi Makan 4 Hari

Suradi menerima putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum masih mempelajari putusan itu.

“Memutuskan penjara selama 10 bulan. Pidana tersebut dipotong masa tahanan dan denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan satu bulan,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Senin (18/10/2021).

Perkara ini teregister di PN Wates dengan nomor 99/Pid.Sus/2021/PNWates.

Sidang bergulir enam kali mulai 13 September 2021 hingga putusan diberikan pada Senin ini. Ada tujuh orang saksi dihadirkan selama sidang berlangsung.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Baca juga: Kasus Penyelundupan Anjing untuk Konsumsi di Kulon Progo Bakal Disidangkan

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Kristiyanto beserta Hakim Anggota I Ike Liduri Mustika Sari dan Hakim Anggota II Setyorini Wulandari.

Putusannya, Suradi dipenjara 10 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta.

Hakim mempertimbangkan hukuman itu karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Namun, ada keadaan yang meringankan terdakwa, yakni ia mengakui perbuatanya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan belum pernah dihukum.

Hukuman diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Lebih ringan dari tuntutannya. Pertimbangan itu berdasar keputusan hakim,” kata Edy.

Baca juga: Terjunkan Anjing Pelacak Ungkap Misteri Mayat Wanita di Kebun Singkong, Polisi Temukan 2 Karung Bukti

Perkara Suradi berawal dari tertangkapnya Mobil Daihatsu Grandmax AD 1779 MK memuat 78 anjing selagi melintas Pos Penyekatan Temon, Jalan Wates-Yogyakarta, Kapanewon Temon, 6 Mei 2021, pukul 01.30 WIB.

Pos itu bagian dari Operasi Ketupat Progo 2021 yang digelar Polres Kulon Progo, sekaligus berfungsi untuk menekan arus mudik di tengah Pandemi Covid-19.

Polisi mendapati anjing-anjing dalam karung, diletakkan dalam bak mobil modifikasi, dan beberapa digantung pada bak itu.

Polisi mengamankan Suradi yang duduk di samping pengemudi.

Selama penyidikan, polisi menitipkan barang bukti 63 ekor anjing untuk dirawat komunitas pencinta anjing Ron-Ron Dog Care (RRDC) milik Victor Indra Buana.

Sedangkan sebanyak 10 ekor anjing yang mati dikubur. Beberapa ada yang lepas.

Baca juga: Memprihatinkan, Kondisi Puluhan Anjing yang Diselundupkan untuk Dikonsumsi, Ada yang Hamil dan Tumor

Anjing berasal dari Garut, Jawa Barat. Rencananya, anjing akan diedarkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah, untuk dijual dagingnya.

Suradi membawa hewan ini namun tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas peternakan setempat atau pos kesehatan hewan asal hewan.

Apalagi hewan ini berasal dari daerah terjangkit rabies menurut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3600/Kpts/PD.640/10/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang pernyataan berjangkitnya penyakit anjing gila atau disebut rabies di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Sukabumi, Cianjur, Kota Sukabumi dan Kabupaten Lebak.

Sementara itu, Solo sendiri merupakan salah satu wilayah bebas dari penyakit anjing gila (rabies) berdasar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 892/Kpts/TN.560/9/1997.

Terungkap dalam sidang sebelumnya, mobil Gran Max disewa untuk mengantar beras ke Garut.

Baca juga: Diduga Konsumsi Anjing yang Diadopsi, Wawan Kotet Dilaporkan ke Polisi

Sehabis sang sopir mengantar beras ia kembali. Lantas, bertemu Suradi yang menitipkan puluhan anjing itu ke mobil untuk dibawa ke Solo. Mobil terjaring polisi di Kulon Progo.

Suradi kemudian dijerat Pasal 89 ayat (2) jo pasal 46 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sempat Alami Pemadaman Bergilir karena Tower Tumbang, Listrik di Bangka Normal Lagi

Sempat Alami Pemadaman Bergilir karena Tower Tumbang, Listrik di Bangka Normal Lagi

Regional
KKB Serang Evakuasi Jenazah Polisi dan Anggota TNI di Puncak Jaya

KKB Serang Evakuasi Jenazah Polisi dan Anggota TNI di Puncak Jaya

Regional
Marak Penipuan lewat WhatsApp Catut Nama Wagub dan Sekda NTB

Marak Penipuan lewat WhatsApp Catut Nama Wagub dan Sekda NTB

Regional
Pria di Gorontalo Cabuli 4 Anak, Korban Diimingi Uang Rp 5.000

Pria di Gorontalo Cabuli 4 Anak, Korban Diimingi Uang Rp 5.000

Regional
Kronologi Pembunuhan Anggota Panwaslu Musi Rawas, Dirangkul lalu Ditikam oleh Pelaku

Kronologi Pembunuhan Anggota Panwaslu Musi Rawas, Dirangkul lalu Ditikam oleh Pelaku

Regional
Jalur Selatan Trans Sulawesi Gorontalo-Sulut Putus akibat Kecelakaan Alat Berat

Jalur Selatan Trans Sulawesi Gorontalo-Sulut Putus akibat Kecelakaan Alat Berat

Regional
DPRD Sumsel Ikut Tolak Timnas U-20 Israel

DPRD Sumsel Ikut Tolak Timnas U-20 Israel

Regional
Anggota Panwaslu Musi Rawas Tewas Dibunuh, Rumah Pelaku Dibakar Warga

Anggota Panwaslu Musi Rawas Tewas Dibunuh, Rumah Pelaku Dibakar Warga

Regional
Ayah Menkominfo Johnny Plate Meninggal Dunia di Manggarai NTT, Sempat Dirawat di Puskesmas

Ayah Menkominfo Johnny Plate Meninggal Dunia di Manggarai NTT, Sempat Dirawat di Puskesmas

Regional
WN Myanmar Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Balikpapan

WN Myanmar Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Balikpapan

Regional
Kronologi Penemuan Jasad Polisi yang Diduga Bunuh Diri, Warga Curiga Mobil Parkir dengan Mesin Menyala

Kronologi Penemuan Jasad Polisi yang Diduga Bunuh Diri, Warga Curiga Mobil Parkir dengan Mesin Menyala

Regional
Harga Cabai di Lombok Tembus Rp 100.000 Per Kilogram

Harga Cabai di Lombok Tembus Rp 100.000 Per Kilogram

Regional
Briptu RF Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Dinas dengan Luka Tembak, Diduga Bunuh Diri

Briptu RF Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Dinas dengan Luka Tembak, Diduga Bunuh Diri

Regional
Nek Sapiah, Potret Kemiskinan di Pelosok Aceh Utara…

Nek Sapiah, Potret Kemiskinan di Pelosok Aceh Utara…

Regional
Polisi Temukan 5 Pelanggaran Bocah 15 Tahun Penabrak Pelajar SMA di Semarang

Polisi Temukan 5 Pelanggaran Bocah 15 Tahun Penabrak Pelajar SMA di Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke