KOMPAS.com-Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut terdakwa Mohammed Amin, warga negara Myanmar nakhoda kapal pembawa seratusan imigran Rohingya ke Aceh dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Rizza pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho di Aceh Besar, Selasa (7/5/2024), seperti dilansir Antara.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Fadhil didampingi Jon Mahmud dan Keumala Sari masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: 14 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Melarikan Diri
Selain pidana tujuh tahun penjara, JPU juga menuntut Mohammed Amin membayar denda Rp 1 miliar subsidair atau hukuman pengganti enam bulan kurungan.
Mohammed Amin dianggap terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Mohammed Amin, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Anisul Hoque, warga negara Bangladesh, selaku asisten nakhoda dan terdakwa Habibul Basyar, warga negara Myanmar, selaku penanggung jawab mesin kapal, masing-masing enam tahun penjara.
Anisul Hoque dan Habibul Basyar juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti apabila tidak membayar selama tiga bulan penjara.
Baca juga: Diusir Warga, Pengungsi Rohingya Ditampung di Kantor Bupati Aceh Barat
Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menyatakan para terdakwa menyelundupkan sebanyak 134 imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Desember 2023.
Para terdakwa memasukkan seratusan imigran etnis Rohingya tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah serta tidak melewati pintu pemeriksaan Imigrasi.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, mereka membayar antara 100.000 hingga 200.000 taka atau Rp 14 juta sampai Rp 28 juta atau sebagai ongkos kapal motor yang dinahkodai terdakwa.
Ketiga terdakwa hadir ke persidangan didampingi penerjemah dan penasihat hukum Muzakir. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.