Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/05/2024, 19:02 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut terdakwa Mohammed Amin, warga negara Myanmar nakhoda kapal pembawa seratusan imigran Rohingya ke Aceh dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Rizza pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho di Aceh Besar, Selasa (7/5/2024), seperti dilansir Antara.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Fadhil didampingi Jon Mahmud dan Keumala Sari masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca juga: 14 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Melarikan Diri

Selain pidana tujuh tahun penjara, JPU juga menuntut Mohammed Amin membayar denda Rp 1 miliar subsidair atau hukuman pengganti enam bulan kurungan.

Mohammed Amin dianggap terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Mohammed Amin, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Anisul Hoque, warga negara Bangladesh, selaku asisten nakhoda dan terdakwa Habibul Basyar, warga negara Myanmar, selaku penanggung jawab mesin kapal, masing-masing enam tahun penjara.

Anisul Hoque dan Habibul Basyar juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti apabila tidak membayar selama tiga bulan penjara.

Baca juga: Diusir Warga, Pengungsi Rohingya Ditampung di Kantor Bupati Aceh Barat

Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menyatakan para terdakwa menyelundupkan sebanyak 134 imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Desember 2023.

Para terdakwa memasukkan seratusan imigran etnis Rohingya tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah serta tidak melewati pintu pemeriksaan Imigrasi.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, mereka membayar antara 100.000 hingga 200.000 taka atau Rp 14 juta sampai Rp 28 juta atau sebagai ongkos kapal motor yang dinahkodai terdakwa.

Ketiga terdakwa hadir ke persidangan didampingi penerjemah dan penasihat hukum Muzakir. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati 'Mayday 2024', Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Peringati "Mayday 2024", Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Regional
Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Regional
Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Regional
Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Regional
Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Regional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat 'Take Off' Cuacanya Normal

Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat "Take Off" Cuacanya Normal

Regional
Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Regional
Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Regional
Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Regional
Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Regional
Kronologi Bayi 1,5 Bulan Tewas Dianiaya Ayah Berusia Muda di Empat Lawang

Kronologi Bayi 1,5 Bulan Tewas Dianiaya Ayah Berusia Muda di Empat Lawang

Regional
Kronologi Menantu Aniaya Mertua di Banyuasin, Dendam Ditolak Rujuk Mantan Istri

Kronologi Menantu Aniaya Mertua di Banyuasin, Dendam Ditolak Rujuk Mantan Istri

Regional
Orang Tua Tak Tahu Putri Kecilnya Jadi Korban Cabul, Terungkap Saat Bertamu ke Rumah Saudara

Orang Tua Tak Tahu Putri Kecilnya Jadi Korban Cabul, Terungkap Saat Bertamu ke Rumah Saudara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com