KOMPAS.com-Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan pengungsi Rohingya ke perairan Meulaboh, Aceh Barat.
Keempat orang itu berinisial HS (33), M (46), E (49), dan HI (25). Kesemuanya merupakan warga Aceh.
Saat ini mereka sudah ditahan polisi.
"Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah," kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Barat AKBP Andi Kirana, seperti dilansir Antara, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Sempat Kabur, 2 Orang Diamankan Polisi karena Diduga Jadi Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh
Pengungsi yang diselundupkan keempat orang ini adalah yang mengalami kecelakaan sehingga perahunya terbalik di perairan Meulaboh.
Mereka sebelumnya berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia, dan transit di wilayah Provinsi Aceh.
Andi menduga, aksi penyelundupan ini diduga melibatkan sejumlah nelayan asal Aceh.
Baca juga: Diusir Warga, Pengungsi Rohingya Ditampung di Kantor Bupati Aceh Barat
Keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.