Salin Artikel

4 Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Barat Ditangkap

Keempat orang itu berinisial HS (33), M (46), E (49), dan HI (25). Kesemuanya merupakan warga Aceh.

Saat ini mereka sudah ditahan polisi.

"Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah," kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Barat AKBP Andi Kirana, seperti dilansir Antara, Kamis (4/4/2024).

Pengungsi yang diselundupkan keempat orang ini adalah yang mengalami kecelakaan sehingga perahunya terbalik di perairan Meulaboh.

Mereka sebelumnya berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia, dan transit di wilayah Provinsi Aceh.

Andi menduga, aksi penyelundupan ini diduga melibatkan sejumlah nelayan asal Aceh.

Keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/04/125252578/4-penyelundup-pengungsi-rohingya-ke-aceh-barat-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke