Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Dosen PTN Jember yang Lecehkan Keponakannya, Pelaku Lulusan Luar Negeri, Gunakan Modus Terapi Kanker Payudara

Kompas.com - 07/05/2021, 06:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RH, oknum dosen Universitas Jember ditahan pada Kamis (6/5/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual pada keponakannya sendiri 

Ia tercatat sebagai dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Jember dan menjabat sebagai koordinator program magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi.

RH ditahan setelah 22 hari ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2021.

Baca juga: Oknum Dosen Unej Diduga Lecehkan Anak Asuhnya, Terbongkar Usai Korban Menulis Status, Pelaku Ditahan

Terbongkar saat korban nulis status Instagram

Korban adalah perempuan di bawah umur yang berusia 16 tahun dan tercatat sebagai keponakan pelaku.

Sejak Juni 2019, korban tinggal satu rumah dengan pelaku dan istrinya yang tak lain adalah tante kandung korban. Sementara ibu dan ayah korban sudah bercerai.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban menulis status "stop pelecehan seksual" di akun Instagramnya.

Baca juga: Oknum Dosen di Jember yang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Dicopot dari Jabatannya

Dia menulis: bagaimana jika dilecehkan? Jangan diam dan takut. Kamu bisa marah, teriak. Yang penting bersikaplah tegas. ketika kita takut, pelaku akan makin senang karena mendapatkan kesempatan lebih.

Jangan dipendam sendiri, kamu adalah korban. Bukan kamu yang seharusnya malu. Tapi pelaku. Jangan menyalahkan dirimu atas peristiwa yang terjadi. Ceritakan pada orang yang kamu percaya. Dengan bercerita, kamu tak hanya melepas beba, namun menolong perempuan lain agar lebih berhati-hati.

Jika tekanan psikologis terasa terlalu berat untukmu, jangan ragu minta bantuan psikolog atau terapis profesional. Status tersebut diketahui dan dibaca oleh ibu korban. Sang ibu akhirnya menanyakan pada anaknya.

Baca juga: Oknum Dosen di Jember yang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka

Status tersebut diketahui dan dibaca oleh ibu korban dan ia langsung menyakan maksud status itu kepada putrinya.

"Saya tanya, 'apa ini kak, ada yang pernah gini ke kakak?' kata ibu korban saat ditemui di rumah aman bersama pendamping Pusat Perlindungan Terpadu (PPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan kuasa hukumnya dari LBH Jentera Perempuan Indonesia Rabu (7/4/2021).

Saaat itu sang anak menjawab pertanyaan tersebut  dengan permintaan tolong. Ibu korban segera menelepon anaknya dan korban pun menceritakan pelecahan yang ia alami.

Baca juga: Oknum Dosen PTN di Jember yang Diduga Lecehkan Keponakannya Berupaya Damai

Dua kali dilecehkan dengan modus kanker payudara

.Shutterstock .
Kepada sang ibu, korban bercerita sudah dua kali dilecehkan pelaku yang tercatat sebagai keluarga terdekatnya.

Pelecehan pertama terjadi pada akhir Februari 2020. Saat itu pelaku menyodorkan jurnal online tentang kanker payudara pada korban di rumahnya.

"'Kayaknya kamu kena kanker payudara, ini loh ada terapi yang bisa om lakukan'," ucap ibu korban menirukan perkataan pelaku.

Korban yang merasa tak memiliki penyakit, memilih memunghindar dan masuk kamar.

Baca juga: Oknum Dosen PTN di Jember Diduga Lecehkan Keponakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Korban merasa ketakutan dengan kejadian itu dan khawatir dengan sekolahnya jika pelecehan tersebut ia ungkap.

Korban pun memilih diam.

Pelecahan kedua terjadi pada 26 Maret 2021. Saat itu pelaku memanggil korban yang ada di kamar untuk ke ruang tamu. Lagi, pelaku menanyakan kanker payudara kiri korban.

"'Nanti om terapi ya'. Anak saya kembali masuk kamar dan diikuti oleh pelaku," Jelas dia.

Di sanalah perbuatan tak senonoh tersebut terjadi dan berhenti ketika istri pelaku pulang dari bekerja.

Baca juga: Modus Sembuhkan Kanker Payudara, Dosen Ini Lecehkan Keponakannya, Sempat Minta Maaf, Ibu Korban Lapor Polisi

"Anak saya merekam suara pas kejadian itu dengan jelas," ucap dia.

Sementara itu Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan saat pelecahan yang kedua, korban merekam kejadian dengan meletakkan ponsel di bawah bantal.

“Saat kejadian yang kedua, korban merekam perbuatan tersebut dengan cara HP ditaruh di bawah bantal,” tambah dia.

Rekaman tersebut berupa audio, sehingga percakapan antara korban dengan tersangka terekam.

Baca juga: Dosen PTN di Jember Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Terungkap Usai Korban Curhat di IG

Sempat berupaya damai

Ilustrasi jabat tangan.Rufino Ilustrasi jabat tangan.
Setelah mengetahui kasus tersebut, sang ibu langsung menghubungi istri pelaku dan menyampakan jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual sang dosen.

Namun istri pelaku tak percaya dan meminta bukti. Rekaman bukti pun diberikan kepada istri pelaku.

Setelah terungkap, korban langsung dibawa oleh ibunya ke Lumajang dan dilarang menginap di rumah pelaku.

Selanjutnya, istri pelaku mengakui perbuatan suaminya. Dia bersama pelaku merasa menyesal dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

Baca juga: Jadi Tersangka, Guru Lecehkan dan Aniaya 25 Siswa Asrama Tiap Piket Malam sejak 2020

Namun, ibu korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Agar ada proses jera,” ucap dia.

Sementaa itu kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

“Memang kami sedang mengupayakan mediasi,” kata kuasa hukum RH, Ansorul Huda pada Kompas.com via telpon Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Fakta Mantan Anggota DPRD Lecehkan Anak Gadisnya, Berusia 65 Tahun dan Istri Dirawat karena Covid-19

Upaya mediasi itu sudah dilakukan jauh sebelum adanya laporan polisi. RH dan keluarga besarnya telah mengajukan damai, tetapi belum ada kesepakatan.

“Kita agak kesulitannya di komunikasi. Kami berharap situasi ini bisa dingin,” ucap dia.

Pihaknya telah bertemu dengan ayah korban. Namun, RH kesulitan bertemu dengan ibu korban.

Baca juga: Tembak Mati Tersangka Pelecehan Seksual, Sejumlah Polisi Diperiksa Propam Polda Sulbar

Pelaku lulusan luar negeri

Ilustrasi pelecehanTHINKSTOCKS/SEBASTIANOSECONDI Ilustrasi pelecehan
Menurut Ansorul, kliennya telah merawat korban sejak kelas satu sekolah dasar (SD). Hal itu dilakukan karena orangtua keponakannya itu bercerai.

“Dititipkan pada klien kami sampai kelas III SD,” jelas dia.

Kliennya kemudian mengembalikan keponakannya itu kepada sang ayah kandung karena RH melanjutkan studi ke luar negeri, Amerika dan Australia.

“Klien kami dapat tugas belajar ke luar negeri, sehingga anak dikembalikan lagi pada ayahnya,” tambah dia.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Setelah menyelesaikan studi, anak itu kembali dititipkan kepada keluarga RH sejak 2019 dan korban kembali bersekolah di salah satu SMA di Jember.

“Tidak hanya anak ini, tapi ada dua orang yang diasuh dan dititipkan oleh orang tuanya pada klien kami,” jelasnya.

Setelah kasus tersebut mencuat, jabatan RH sebagai koordinator program magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi dicopot.

Pencopotan dilakukan setelah Tim investigasi yang dibentuk Universitas Jember memiliki bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RH kepada keponakannya.

Baca juga: Serang Polisi, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Tewas Ditembak di Mapolres Polman

Hal tersebut disampaikan Wakil koordinator bidang humas Universitas Jember Didung Rohkmad Hidayanto.

Ia mengatakan, pihaknya menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan RH.

“Tim ini telah mulai bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Karyawati Kafe Jadi Korban Pelecehan di Sekitar Bundaran RSUD Karawang

Ancaman 20 tahun penjara

Akibat perbuatannya, tersangka RH terancam hukuman 20 tahun penjara.

Polisi menerapkan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena wali,” ucap Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com