TIMIKA, KOMPAS.com - Sebanyak 25 siswa sekolah asrama Distrik Wania, Mimika, Papua, menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan oleh seorang guru berinisial DFL (30).
Polisi telah menetapkan DFL sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, DFL dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal yang kita terapkan di sini Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun. Ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 sampai 20 tahun," kata Hermanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mimika, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: 25 Anak Asrama Sekolah di Timika Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan
Hermanto menjelaskan, saat pemeriksaan, DFL mengaku melakukan aksi bejatnya saat piket malam.
Tersangka membawa korbannya ke dalam kamar mandi dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh, Pelaku Sempat Perkosa Salah Satu Korban
Aksinya itu sudah dilakukan sejak November 2020. Adapun tersangka menjadi guru di sekolah tersebut sejak Januari 2020.
Tersangka mengakui terobsesi melakukan tindakan asusila setelah sering kali memandikan anak-anak asrama.
Polisi akan berkoordinasi dengan psikiater untuk mengetahui kejiwaan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Mimika, korban pelecehan seksual berjumlah 10 anak, dan tindakan kekerasan 15 anak.