Usia korban rata-rata 6 hingga 13 tahun.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi, yaitu 10 korban, kepala sekolah, kepala asrama, dan juga tenaga pendidik lainnya di sekolah itu.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa seutas kabel dan kayu yang digunakan tersangka melakukan kekerasan kepada anak-anak.
"Tidak menutup kemungkinan korban bertambah. Apabila masih terdapat siswa lain yang menjadi korban, agar bisa melaporkan ke Polres Mimika," ujar Hermanto.
Sebelumnya diberitakan, kasus pelecehan seksual dan kekerasan di sebuah sekolah asrama di Mimika, Papua, terungkap, pada Selasa 9 Maret 2021 setelah kepala sekolah mendapati salah satu korban menangis di kamar asrama.
Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kelakuan guru honorer tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.