JEMBER, KOMPAS.com – RH, oknum dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Kabupaten Jember, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (13/4/2021).
“Tadi ditingkatkan jadi tersangka,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Mapolres, Selasa (13/4/2021).
Menurut dia, dalam gelar perkara yang dilakukan, ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat hasil visum psikiatri.
Pihaknya juga sudah mengumpulkan empat alat bukti, yakni berupa surat keterangan hasil psikiatri dokter, keterangan ahli, keterangan saksi, dan rekaman suara saat kekerasan terjadi.
Baca juga: Oknum Dosen PTN di Jember yang Diduga Lecehkan Keponakannya Berupaya Damai
“Minimal dua alat bukti sudah bisa ditetapkan tersangka,” ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil kembali tersangka ketika berkas sudah lengkap. Sebab, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu dalam gelar pekara tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual terjadi pada anak di bawah umur, pada akhir Februari dan 26 Maret 2021. Kasus tersebut terungkap setelah pelaku menulis status di akun Instagramnya.