Salin Artikel

Perjalanan Kasus Dosen PTN Jember yang Lecehkan Keponakannya, Pelaku Lulusan Luar Negeri, Gunakan Modus Terapi Kanker Payudara

Ia tercatat sebagai dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Jember dan menjabat sebagai koordinator program magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi.

RH ditahan setelah 22 hari ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2021.

Terbongkar saat korban nulis status Instagram

Korban adalah perempuan di bawah umur yang berusia 16 tahun dan tercatat sebagai keponakan pelaku.

Sejak Juni 2019, korban tinggal satu rumah dengan pelaku dan istrinya yang tak lain adalah tante kandung korban. Sementara ibu dan ayah korban sudah bercerai.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban menulis status "stop pelecehan seksual" di akun Instagramnya.

Dia menulis: bagaimana jika dilecehkan? Jangan diam dan takut. Kamu bisa marah, teriak. Yang penting bersikaplah tegas. ketika kita takut, pelaku akan makin senang karena mendapatkan kesempatan lebih.

Jangan dipendam sendiri, kamu adalah korban. Bukan kamu yang seharusnya malu. Tapi pelaku. Jangan menyalahkan dirimu atas peristiwa yang terjadi. Ceritakan pada orang yang kamu percaya. Dengan bercerita, kamu tak hanya melepas beba, namun menolong perempuan lain agar lebih berhati-hati.

Jika tekanan psikologis terasa terlalu berat untukmu, jangan ragu minta bantuan psikolog atau terapis profesional. Status tersebut diketahui dan dibaca oleh ibu korban. Sang ibu akhirnya menanyakan pada anaknya.

Status tersebut diketahui dan dibaca oleh ibu korban dan ia langsung menyakan maksud status itu kepada putrinya.

"Saya tanya, 'apa ini kak, ada yang pernah gini ke kakak?' kata ibu korban saat ditemui di rumah aman bersama pendamping Pusat Perlindungan Terpadu (PPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan kuasa hukumnya dari LBH Jentera Perempuan Indonesia Rabu (7/4/2021).

Saaat itu sang anak menjawab pertanyaan tersebut  dengan permintaan tolong. Ibu korban segera menelepon anaknya dan korban pun menceritakan pelecahan yang ia alami.

Pelecehan pertama terjadi pada akhir Februari 2020. Saat itu pelaku menyodorkan jurnal online tentang kanker payudara pada korban di rumahnya.

"'Kayaknya kamu kena kanker payudara, ini loh ada terapi yang bisa om lakukan'," ucap ibu korban menirukan perkataan pelaku.

Korban yang merasa tak memiliki penyakit, memilih memunghindar dan masuk kamar.

Korban merasa ketakutan dengan kejadian itu dan khawatir dengan sekolahnya jika pelecehan tersebut ia ungkap.

Korban pun memilih diam.

Pelecahan kedua terjadi pada 26 Maret 2021. Saat itu pelaku memanggil korban yang ada di kamar untuk ke ruang tamu. Lagi, pelaku menanyakan kanker payudara kiri korban.

"'Nanti om terapi ya'. Anak saya kembali masuk kamar dan diikuti oleh pelaku," Jelas dia.

Di sanalah perbuatan tak senonoh tersebut terjadi dan berhenti ketika istri pelaku pulang dari bekerja.

"Anak saya merekam suara pas kejadian itu dengan jelas," ucap dia.

Sementara itu Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan saat pelecahan yang kedua, korban merekam kejadian dengan meletakkan ponsel di bawah bantal.

“Saat kejadian yang kedua, korban merekam perbuatan tersebut dengan cara HP ditaruh di bawah bantal,” tambah dia.

Rekaman tersebut berupa audio, sehingga percakapan antara korban dengan tersangka terekam.

Namun istri pelaku tak percaya dan meminta bukti. Rekaman bukti pun diberikan kepada istri pelaku.

Setelah terungkap, korban langsung dibawa oleh ibunya ke Lumajang dan dilarang menginap di rumah pelaku.

Selanjutnya, istri pelaku mengakui perbuatan suaminya. Dia bersama pelaku merasa menyesal dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

Namun, ibu korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Agar ada proses jera,” ucap dia.

Sementaa itu kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

“Memang kami sedang mengupayakan mediasi,” kata kuasa hukum RH, Ansorul Huda pada Kompas.com via telpon Jumat (9/4/2021).

Upaya mediasi itu sudah dilakukan jauh sebelum adanya laporan polisi. RH dan keluarga besarnya telah mengajukan damai, tetapi belum ada kesepakatan.

“Kita agak kesulitannya di komunikasi. Kami berharap situasi ini bisa dingin,” ucap dia.

Pihaknya telah bertemu dengan ayah korban. Namun, RH kesulitan bertemu dengan ibu korban.

“Dititipkan pada klien kami sampai kelas III SD,” jelas dia.

Kliennya kemudian mengembalikan keponakannya itu kepada sang ayah kandung karena RH melanjutkan studi ke luar negeri, Amerika dan Australia.

“Klien kami dapat tugas belajar ke luar negeri, sehingga anak dikembalikan lagi pada ayahnya,” tambah dia.

Setelah menyelesaikan studi, anak itu kembali dititipkan kepada keluarga RH sejak 2019 dan korban kembali bersekolah di salah satu SMA di Jember.

“Tidak hanya anak ini, tapi ada dua orang yang diasuh dan dititipkan oleh orang tuanya pada klien kami,” jelasnya.

Setelah kasus tersebut mencuat, jabatan RH sebagai koordinator program magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi dicopot.

Pencopotan dilakukan setelah Tim investigasi yang dibentuk Universitas Jember memiliki bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RH kepada keponakannya.

Hal tersebut disampaikan Wakil koordinator bidang humas Universitas Jember Didung Rohkmad Hidayanto.

Ia mengatakan, pihaknya menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan RH.

“Tim ini telah mulai bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Ancaman 20 tahun penjara

Akibat perbuatannya, tersangka RH terancam hukuman 20 tahun penjara.

Polisi menerapkan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena wali,” ucap Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/061000678/perjalanan-kasus-dosen-ptn-jember-yang-lecehkan-keponakannya-pelaku-lulusan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke