JEMBER, KOMPAS.com – RH, oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Jember dipecat dari jabatannya sebagai koordinator program magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi.
Tim investigasi yang dibentuk Universitas Jember memiliki bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RH kepada keponakannya.
Wakil koordinator bidang humas Universitas Jember Didung Rohkmad Hidayanto mengatakan, pihaknya menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan RH.
“Tim ini telah mulai bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Pratu Lukius Bergabung dengan KKB Intan Jaya, TNI: Dia Tidak Bawa Senjata
Berdasarkan bukti yang diperoleh, tim investigasi kampus memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan RH dari jabatannya untuk sementara waktu.
“Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung direspons oleh Rektor dengan mengeluaran Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan,” papar dia.
Tujuannya, demi mendukung kelancaran pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi kampus. Selain itu, menyikapi status tersangka yang telah ditetapkan polisi kepada RH.
Menurutnya, pembebasantugasan itu berlaku hingga hukuman disiplin PNS ditetapkan. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, RH terancam dipecat sebagai PNS.
“Dalam hal ini tim investigasi masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat,” terang dia.