Sebelumnya, Polres Jember menetapkan RH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Penetapan tersangka setelah polisi mengantongi empat alat bukti, surat keterangan hasil psikiatri dokter, keterangan ahli, keterangan saksi, serta rekaman suara saat kekerasan itu terjadi.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilakukan RH terhadap keponakan istrinya pada akhir Februari dan 26 Maret 2021. Kasus itu terungkap setelah pelaku menulis status di Instagram.
Baca juga: Membelot, Seorang Anggota TNI Bergabung dengan KKB di Intan Jaya
Ibu korban bertanya perihal status itu. Pelaku pun mengaku telah mengalami pelecehan seksual dari suami tantenya.
Sejak Juni 2019, korban tinggal di rumah pelaku sembari melanjutkan sekolah di Jember. Mendengar hal itu, ibu korban melaporkan RH ke Polres Jember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.