Salin Artikel

Oknum Dosen di Jember yang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Dicopot dari Jabatannya

Tim investigasi yang dibentuk Universitas Jember memiliki bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RH kepada keponakannya.

Wakil koordinator bidang humas Universitas Jember Didung Rohkmad Hidayanto mengatakan, pihaknya menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan RH.

“Tim ini telah mulai bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan bukti yang diperoleh, tim investigasi kampus memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan RH dari jabatannya untuk sementara waktu.

“Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung direspons oleh Rektor dengan mengeluaran Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan,” papar dia.

Tujuannya, demi mendukung kelancaran pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi kampus. Selain itu, menyikapi status tersangka yang telah ditetapkan polisi kepada RH.

Menurutnya, pembebasantugasan itu berlaku hingga hukuman disiplin PNS ditetapkan. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, RH terancam dipecat sebagai PNS.

“Dalam hal ini tim investigasi masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat,” terang dia.


Sebelumnya, Polres Jember menetapkan RH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Penetapan tersangka setelah polisi mengantongi empat alat bukti, surat keterangan hasil psikiatri dokter, keterangan ahli, keterangan saksi, serta rekaman suara saat kekerasan itu terjadi.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilakukan RH terhadap keponakan istrinya pada akhir Februari dan 26 Maret 2021. Kasus itu terungkap setelah pelaku menulis status di Instagram.

Ibu korban bertanya perihal status itu. Pelaku pun mengaku telah mengalami pelecehan seksual dari suami tantenya. 

Sejak Juni 2019, korban tinggal di rumah pelaku sembari melanjutkan sekolah di Jember. Mendengar hal itu, ibu korban melaporkan RH ke Polres Jember.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/16/170155178/oknum-dosen-di-jember-yang-diduga-lecehkan-anak-di-bawah-umur-dicopot-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke