Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Mantan Anggota DPRD Lecehkan Anak Gadisnya, Berusia 65 Tahun dan Istri Dirawat karena Covid-19

Kompas.com - 21/01/2021, 12:52 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AA berusia 65 tahun mantan anggota DPRD NTB selama 5 periode diamankan polisi karena melecehkan anak gadisnya.

Korban WM berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SMA di Kota Mataram. Saat kejadian, istri AA sedang dirawat di rumah sakit karena Covid-19.

Pelecehan berawal saat WM meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada ayahnya. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar les persiapan masuk perguruan tinggi.

Baca juga: PAN NTB Akan Pecat Kadernya yang Jadi Pelaku Pelecehan Anak Kandung

AA pun datang menemui WM untuk menyerahkan uang pada Senin (18/1/2021) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi.

AA kemudian memeluk WM. Gadis 17 tahun tersebut tak curiga karena menganggap pelukan tersebut adalah pelukan ayah ke anak.

Lalu AA mengatakan ia akan memberikan uang les asalkan WM mau menuruti keinginannya.

AA kemudian menyuruh anak sulungnya tersebut mandi. Setelah mandi WM ke kamar untuk mengambil pakaian.

Baca juga: Saat Istri Terkena Covid-19, Eks Anggota DPRD NTB Ini Lecehkan Anak Kandung

Betapa terkejutnya ia saat melihat ayahnya sudah berada di atas tempat tidur kamarnya.

WM yang hanya mengenakan handuk diminta untuk mendekat dan tidur di samping AA. Lalu WM dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri saat keadaan rumah sepi.

"Ternyata pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kebutuhan sang anak, dengan melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya sendiri, yang merupakan anak pertama dari istri kedua atau istri sirinya," kata Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

"Apalagi, saat kejadian istri pelaku tengah dirawat di rumah sakit karena Covid-19," kata Astawa.

Usai melecehkan anaknya, AA menyerahkan uang Rp 1 juta yang diminta olej WM. WM syok dan mengalami trauma atas kejadian tersebut.

Baca juga: Anak Kandung Minta Uang Les Rp 1 Juta, Mantan Anggota DPRD NTB Ini Malah Melecehkannya

Ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Hingga Rabu (20/1/2021) malam AA menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada anak kandungnya.

"Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka malam ini, dan masih menjalani pemeriksaan," kata Astawa pada Kompas.com di gedung Unit PPA Polres Mataran, Rabu malam.

Polisi mengamankan barang bukti berupa handuk, daster, atau baju tidur serta celana dalam korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com