JEMBER, KOMPAS.com – Polres Jember akhirnya menahan RH, oknum dosen Universitas Jember (Unej) karena dugaan kasus pelecehan seksual pada anak asuhnya, Kamis (6/5/2021).
Tersangka RH ditahan 22 hari berselang, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2021 lalu.
“Tersangka kemarin sudah kami amankan, oleh Satreskrim dilakukan penahanan,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konfrensi pers di Mapolres Jember.
Baca juga: PT KAI Daop 9 Jember Tetap Operasikan Kereta Jarak Jauh, Ini Perjalanan yang Diperbolehkan
Sudah periksa saksi hingga amankan barang bukti
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan alat bukti.
“Termasuk kemarin memeriksa saksi ahli yang kami hadirkan,” ucap dia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan korban untuk merekam kejadian pencabulan itu. Pakaian yang digunakan korban ketika kasus itu terjadi juga telah disita.
Baca juga: Kepala Keamanan Lapas Jember Diamankan Gegara Tipu Warga Bisa Jadi PNS
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.