Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Jatim Beri Rapor Kuning Pelayanan Publik di Pemkab Jember

Kompas.com - 16/09/2020, 16:10 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Ombudsman Perwakilan Jawa Timur memberikan rapor kuning terhadap pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Jember.

Rapor kuning menandakan pelayanan publik yang dilakukan masih kurang baik.

“Survei kepatuhan tahun 2019 secara keseluruhan belum menunjukkan rapor hijau,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Jawa Timur Muflihul Hadi, kepada Kompas.com, usai berkunjung ke kantor DPRD Jember, Rabu (16/9/2020).

Menurut dia, ada tiga penilaian yang diberikan oleh Ombudsman. Yakni rapor merah, yang berarti pelayanan publik tidak baik, nilainya dibawah 50.

Baca juga: Mendagri Tolak Mutasi 611 Pejabat di Lingkungan Pemkab Jember

 

Rapor kuning menunjukkan pelayanan publik kurang baik, nilainya 50 hingga 80.

Kemudian rapor hijau yang menunjukkan pelayanan sudah baik, nilainya 80 ke atas.

Penilaian yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Jember setelah Ombudsman melakukan survei kepatuhan tahun 2019.

Yakni pada standar pelayanan publik di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seperti di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinsos, Dinkes dan lainnya.

“Ada 150 produk, masing-masing OPD kami ambil lima, seperti pelayanan KTP, akte kelahiran, akte kematian dan lainnya,” tutur dia.

Selanjutnya, ada 30 item yang dicek ke lapangan oleh Ombudsman tanpa pemberitahuan pada dinas terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com