Berdasarkan Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang perizinan satu pintu, kepala daerah harus mendelegasikan proses perizinan kepada kepala Dinas PTSP.
Tujuannya untuk percepatan proses perizinan. Namun, yang terjadi di Jember tidak ada pendelegasian wewenang tersebut.
“Setelah kami turun klarifikasi, kami baru tahu, di Jember ada PTSP, tapi masih berbentuk rekomendasi, berarti belum ada pendelegasian kewenangan,” terang dia.
Baca juga: DPRD Panggil Bank Jatim, Minta Gaji Bupati Jember Tak Dibayarkan Selama 6 Bulan
Padahal, Dinas PTSP bukan hanya pelayanan untuk memasukkan berkas, tapi proses pelayanan hingga selesai.
Termasuk dengan tanda tangan perizinan karena sudah mendapatkan wewenang.
Ombudsman mendorong adanya Perda atau perbup untuk pendelegasian wewenang.
“Kalau di Surabaya cukup perwali, tidak perlu perda,” pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.