Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Jatim Beri Rapor Kuning Pelayanan Publik di Pemkab Jember

Kompas.com - 16/09/2020, 16:10 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Berdasarkan Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang perizinan satu pintu, kepala daerah harus mendelegasikan proses perizinan kepada kepala Dinas PTSP. 

Tujuannya untuk percepatan proses perizinan. Namun, yang terjadi di Jember tidak ada pendelegasian wewenang tersebut.

“Setelah kami turun klarifikasi, kami baru tahu, di Jember ada PTSP, tapi masih berbentuk rekomendasi, berarti belum ada pendelegasian kewenangan,” terang dia.

Baca juga: DPRD Panggil Bank Jatim, Minta Gaji Bupati Jember Tak Dibayarkan Selama 6 Bulan

Padahal, Dinas PTSP bukan hanya pelayanan untuk memasukkan berkas, tapi proses pelayanan hingga selesai.

Termasuk dengan tanda tangan perizinan karena sudah mendapatkan wewenang.

Ombudsman mendorong adanya Perda atau perbup untuk pendelegasian wewenang.

“Kalau di Surabaya cukup perwali, tidak perlu perda,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com