JEMBER, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri menolak permohonan Bupati Jember terkait pengukuhan 611 pejabat Pemkab Jember.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat dari Kemendagri yang dikirim pada Gubernur Jawa Timur nomor 820/4371/OTDA tertanggal 1 September 2020.
Surat tersebut berisi tentang penjelasan pelaksanaan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Jember.
Bunyinya, permohonan Bupati Jember untuk melakukan pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas sebanyak 611 orang tidak disetujui.
“Agar Bupati Jember terlebih dahulu menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam surat tersebut.
Baca juga: Tak Indahkan Panggilan DPRD Jember, Kepala BPKAD Menghilang Saat Disidak
Kronologi penolakan pengukuhan tersebut bermula saat Bupati Jember berkirim surat pada Gubernur pada 30 Januari 2020.
Yakni meminta izin melantik pejabat di lingkungan Pemkab Jember. Padahal, pelantikan sudah dilakukan terlebih dahulu.
Bupati melantik para pejabat tersebut pada 3 Januari 2020. Kemudian, dilanjut pada 6 Januari dan 7 Januari.
Bupati mempercepat pelantikan itu karena pada 8 Januari 2020 sudah dilarang melakukan mutasi.
Dia terikat dengan peraturan Pemilu. Yakni petahana yang maju dalam pilkada dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon.