Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tolak Mutasi 611 Pejabat di Lingkungan Pemkab Jember

Kompas.com - 14/09/2020, 11:32 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri menolak permohonan Bupati Jember terkait pengukuhan 611 pejabat Pemkab Jember.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat dari Kemendagri yang dikirim pada Gubernur Jawa Timur nomor 820/4371/OTDA tertanggal 1 September 2020.

Surat tersebut berisi tentang penjelasan pelaksanaan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Jember.

Bunyinya, permohonan Bupati Jember untuk melakukan pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas sebanyak 611 orang tidak disetujui.

“Agar Bupati Jember terlebih dahulu menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam surat tersebut.

Baca juga: Tak Indahkan Panggilan DPRD Jember, Kepala BPKAD Menghilang Saat Disidak

Kronologi penolakan pengukuhan tersebut bermula saat Bupati Jember berkirim surat pada Gubernur pada 30 Januari 2020.

Yakni meminta izin melantik pejabat di lingkungan Pemkab Jember. Padahal, pelantikan sudah dilakukan terlebih dahulu.

Bupati melantik para pejabat tersebut pada 3 Januari 2020. Kemudian, dilanjut pada 6 Januari dan 7 Januari.

Bupati mempercepat pelantikan itu karena pada 8 Januari 2020 sudah dilarang melakukan mutasi.

Dia terikat dengan peraturan Pemilu. Yakni petahana yang maju dalam pilkada dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon.

Selanjutnya, Gubernur mengirimkan surat pada Kemendagri pada 21 Februari 2020 tentang permohonan persertujuan tertulis pengukuhan pejabat pimpinan tinggi prata, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Jember.

Namun, Mendagri menolak pengukuhan 611 pejabat tersebut.

“Itu tidak disetujui karena bupati belum menjalankan rekomendasi Kemendagri terkait pemeriksaan khusus pada 11 November 2011,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim kepada Kompas.com, via telepon, Senin (14/9/2020).

Menurut dia, rekomendasi Mendagri itu agar bupati mencabut 30 Perbut tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) dan 15 SK bupati terkait pengangkatan dalam jabatan.

Halim menilai, mutasi yang dilakukan oleh bupati tidak sesuai dengan SOTK yang ada.

Akhirnya dianggap tidak sesuai oleh Kemendagri.

Baca juga: Diminta Blokir Rekening Bupati Jember, Bank Jatim: Tidak Bisa, Kalau Tak Ada Permintaan Pemilik

 

“Keluarnya surat itu menegaskan tentang tindak lanjut permasalahan di Jember, terutama SOTK,” terang dia.

Untuk itu, DPRD mendesak agar Kemendagri segera memberikan sanksi pada Bupati Jember.

Apalagi, Gubernur sudah memberikan sanksi karena keterlambatan APBD 2020.

"Sanksi bisa disekolahkan hingga diberhentikan,” tutur dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jember Mirfano menambakan surat tentang penjelasan pelaksanaan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Jember itu untuk gubenur.

Untuk itu, Gubernur Jawa Timur yang akan menindaklanjuti.

"Jadi gubernur yang harus tindaklanjuti,” ucap dia via WhatsApp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com