KOMPAS.com – Anggota Komisi C DPRD Jember memanggil pimpinan Bank Jatim Jember untuk memastikan agar gaji Bupati Jember Faida tidak dibayarkan, Jumat (11/9/2020).
Hal itu seiring dengan sanksi administratif yang diberikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah berupa tidak dibayarkannya gaji, tunjangan, dan honorarium Faida karena lambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.
Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, harusnya gaji Faida tidak dibayarkan sejak sanksi diberikan gubernur, yakni 2 September 2020 hingga enam bulan ke depan.
"Kami meminta Bank Jatim untuk memblokir atau tidak membayarkan seluruh hak keuangan bupati Jember,” kata David di gedung DPRD Jember, Jumat.
Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan
Sementara itu, Kepala Bank Jatim Jember Prihantanto mengatakan, pihaknya hanya berfungsi mengelola keuangan dan melakukan pembayaran.
Dirinya tidak bisa memblokir rekening bupati Jember kecuali permintaan pemilik rekening atau aparat penegak hukum apabila terjadi kasus hukum.
Baca juga: Duduk Perkara Keterlambatan APBD yang Buat Bupati Jember Disanksi 6 Bulan Tak Terima Gaji
Pihak Bank Jatim akan berkoordinasi dengan BPKAD terkait pencairan gaji Faida.
“Fungsi kami hanya pembayaran saja,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.
Keputusan Khofifah tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.