PALEMBANG, KOMPAS.com- Mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi menjalani sidang dengan agenda vonis terkait korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/12/2021).
Dalam sidang secara virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abdul Aziz mengatakan, dalam pemeriksaan seluruh saksi, kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah melawan hukum.
Mereka dianggap sudah memperkaya orang lain dan koroporasi yang menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp 130 miliar.
Baca juga: Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Terdakwa Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Karena itu, keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menimbang, mengadili kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dengan penjara 7 tahun dan Ahmad nasuhi 8 tahun,” kata Abdul Aziz membacakan vonis.
Sementara, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Selain itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa tak pernah dihukum.
“Menjatuhkan denda Rp 400 juta dan subsideir 4 bulan penjara dan memerintah kedua terdakwa untuk tetap ditahan,” ujarnya.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
“Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk pikir-pikir,” jelasnya.