Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Banding terhadap Vonis 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kompas.com - 29/11/2021, 17:38 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melayangkan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim untuk empat terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, berkas yang diperlukan untuk proses banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

“Berkas banding sudah diserahkan ke pengadilan beberapa waktu setelah sidang pembacaan vonis. Saat ini sedang menunggu hasil putusannya seperti apa,” kata Khaidirman seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/11/2021).

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, hakim sudah menjatuhkan vonis untuk empat terdakwa, yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dan Syarifuddin MF Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kemudian Yudi Arminto dan Dwi Kridayani selaku kontraktor untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF divonis 12 tahun penjara dengan denda masing- masing Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya juga dikenakan hukuman uang pengganti, yakni Rp 218 juta subsider 2 tahun penjara untuk Eddy Hermanto, dan Syarifuddin MF Rp 1 miliar subsider 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara

Kemudian terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya juga dihukum membayar Rp 2,5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Para terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara senilai Rp 64 miliar.

Vonis hukuman yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Dituntut 19 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Menangis dan Minta Bebas

Sebelumnya, jaksa menuntut agar para terdakwa dihukum 19 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Eddy Hermanto dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 684 juta, terdakwa Syarifuddin MF senilai Rp1 miliar.

Kemudian, terdakwa Dwi Kridayani dituntut membayar Rp 2,5 miliar, dan terdakwa Yudi Arminto senilai Rp 22,4 miliar.

Menurut penghitungan jaksa, para terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp 130 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com