Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Terdakwa Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Kompas.com - 20/12/2021, 20:22 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya yang menjerat mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi, Senin (20/12/2021).

Dalam sidang dengan agenda replik atau jawaban Jaksa Penuntuta Umum (JPU) atas pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa, terungkap bahwa Ahmad Nasuhi sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan merusak handphone dan mematahkan simcard miliknya ketika sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

JPU Kejati Sumatera Selatan Jamiah Hariyanti mengungkapkan, terdakwa tak hanya mencoba menghilangkan alat bukti dengan merusak handphone miliknya sendiri.

Namun, ia juga sempat berpura-pura lupa dengan alasan pernah menjalani operasi di bagian kepala sehingga mengganggu ingatannya.

Baca juga: Mahasiswa Demo di Kejati Maluku, Tuntut Kasus Dugaan Korupsi DPRD Ambon Diusut Tuntas

Akan tetapi, operasi itu nyatanya sudah sangat lama dilakukan dan tidak mempengaruhi kesehatannya.

“Menjadi pertanyaan besar mengapa Handphone dihancurkan di kamar mandi, lalu pertanyaan ada apa disebut terdakwa bisa hilang ingatan padahal terdakwa sudah lama menjalani operasi tersebut,” kata Jamiah membacakan replik.

JPU menurut Jamiah, memberikan tuntutan hukuman Ahmad Nasuhi lebih tinggi dibandingkan dengan mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman. Di mana Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun sementara Mukti Sulaiman 10 tahun.

“Dalam sidang terdakwa tidak mengaku dimintai konfimasi tim audit yang dihadirkan JPU di persidangan, padahal sudah dikonfirmasi oleh tim audit ada bukti dan dokumen namun tidak mengakuinya. Itu menjadi pemberat tuntutan terdakwa,”ungkapnya.

Selain itu, dalam fakta persidangan Ahmad Nasuhi terungkap melakukan pelanggaran dengan memberikan dana hibah kepada yayasan Masjid Sriwijaya sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2015 sebesar Rp 50 Miliar dan di tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.

Padahal, alamat masjid Sriwijaya sendiri berada di Jakarta di luar Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi objek penerima hibah.

Hal itu mengindikasikan adanya tekanan dari mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang mana saat kejadian merupakan pimpinan terdakwa.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Program KB Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas di Mesuji Ditahan Polisi

“Padahal tidak ada proposal pengajuan dana hibah, tapi tetap diajukan dan dimasukan dana hibah. Hal itu karena ada perintah dari Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu. Alex Neoerin merubah SK sebanyak tiga kali, soal pemberian dana hibah yang dilakukan bersama terdakwa Ahmad Nasuhi,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Abdul Azis menunda sidang usai replik dari JPU dibacikan. Dimana jawaban atau duplik akan dilanutkan pada sidang yang berlangsung pada Kamis (23/12/2021).

“Sidang ditunda dilanjutkan Kamis,” kata Abdul Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com