AMBON,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masih menyelidiki dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan anggaran DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 orang saksi terkait kasus tersebut. Delapan orang di antaranya merupakan anggota dan pimpinan Dewan.
Kejari Ambon berencana akan memeriksa semua anggota Dewan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Kepala Seksi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengaku sudah menjadwalkan pemanggilan semua anggota Dewan untuk dimintai keterangannya.
“Targetnya semua anggota, ada 35 orang akan diperiksa. Nanti kita akan lakukan (panggil) secara bertahap,” kata Djino kepada Kompas.com di Ambon, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: 3 Pimpinan DPRD Kota Ambon Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp 5,3 M
Nantinya, setelah pemeriksaan semua saksi rampung, pihaknya baru akan menggelar perkara terkait kasus tersebut.
“Iya (setelah pemeriksaan semuanya) baru kita akan lakukan gelar perkara,” jelasnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih fokus untuk memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi keterangan yang bisa dijadikan petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut.
“Tapi untuk hari ini belum ada pemeriksaan,” katanya.
Baca juga: Soal Kasus Pratu BK yang Pukul 2 Polisi di Ambon, Panglima TNI: Tetap Proses Hukum meski Berdamai
Sementara itu, delapan anggota DPRD yang sudah diperiksa terdiri dari tiga pimpinan dan lima anggota. Tiga pimpinan itu yakni Ely Toisutta, Gerald Mailoa dan Rustam Latupono. Mereka diperiksa sebagai saksi pada Senin 13 Desember.
Sedangkan lima anggota DPRD yang telah diperiksa yaitu JRM, FL, MS, JT, dan ZP. Mereka diperiksa pada Selasa 14 Desember.