PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menggelar sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi untuk 2 terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yakni Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Sumatera Selatan dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Sumsel, Jumat (17/12/2021).
Dalam sidang tersebut, Mukti Sulaiman menyampaikan langsung pembelaannya secara virtual di hadapan majelis hakim.
Mukti mengaku, seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya tak ada yang membuktikan, bahwa ia menikmati uang pembangunan Masjid Sriwijaya yang bersumber dari dana hibah dengan menggunakan APBD sebesar Rp 130 miliar.
Dana itu pun dikeluarkan sebanyak dua kali dengan nominal berbeda. Yakni pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan 2017 sebesar Rp 80 miliar.
“Dari 37 saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang membuktikan bahwa saya melanggar hukum,”kata Mukti dalam sidang.
Menurut Mukti, ia sebelumnya sempat dipanggil menjadi saksi dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebanyak empat kali.
Namun, pada 16 Juni 2021 ia terkejut saat penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
“Istri dan anak, cucu serta keluarga besar saya jadi tanda tanya apakah betul saya membuat kesalahan? Kami selaku manusia biasa yang bekerja sebagai PNS tidak luput dari khilaf, kami tidak ada niat sama sekali melakukan korupsi apalagi pembangunan masjid. Kalaupun pada akhirnya bermasalah ini di luar jangkauan kami karena pembangunan masjid Sriwijaya, merupakan inisiasi para tokoh Sumsel,”ujarnya.
Dengan penyampaian pleidoi ini, Mukti berharap agar majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terkejut
Sebab, meskipun dirinya adalah ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2015, semua keputusan pembangunan Masjid Sriwijaya berada di tangan Gubernur Sumsel yang pada waktu itu dijabat oleh Alex Noerdin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.