PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, kembali menggelar sidang putusan untuk dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Jumat (19/11/2021).
Kedua terdakwa yakni, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto, dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
Keduanya divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara
Ketua majelis hakim Sahlan Efendi mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, keduanya terbukti bersalah.
Majelis hakim menyatakan, terjadi kerugian negara sebesar Rp 64 miliar dalam kasus ini.
Jumlah tersebut berbeda dengan surat tuntutan jaksa yang menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 130 miliar.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Dituntut 19 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Menangis dan Minta Bebas
“Menjatuhkan masing-masing pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” kata hakim Sahlan saat membacakan amar putusan.
Tak hanya denda, kedua terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar.
Apabila tidak dibayar, seluruh harta bendanya akan disita untuk dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan penjara selama 4 tahun,” ujar Sahlan.
Baca juga: Beda Keterangan Mantan Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya dan Alex Noerdin
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.