Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Mohammad Radyan mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh hakim memang lebih rendah dari tuntutan yang diberikan JPU.
Menurut Radyan, mereka memiliki waktu pikir-pikir atas vonis yang sudah dijatuhkan oleh hakim.
“Kita punya waktu paling lama tujuh hari menerima putusan atau banding. pasal yang disangkakan antara hakim dan JPU itu sama, tapi kami akan mempelajari isi hukuman tersebut, menerima atau tidak putusan hakim,” ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Banding terhadap Vonis 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Sedangkan kuasa hukum Mukti Sulaiman, Iswadi Idris, menyatakan juga akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Kami akan konsultasikan dulu dengan klien, karena masih punya waktu tujuh hari,” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh kuasa hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi ia menjelaskan selama sidang berlangsung hingga vonis, kliennya itu tak terbukti menerima uang sepeserpun dalam kasus masjid Sriwijaya.
“Terbukti dalam perkara ini tadi melalui putusan, terbukti klien kami tidak ada menerima, mencuri, satu rupiah pun tidak ada. Artinya kalau ada ansumsi masyarakat mereka mengambil uang yayasan itu tidak benar,” katanya.
Baca juga: Beda Keterangan Mantan Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya dan Alex Noerdin
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumatera Selatan, Iskandar menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa Mukti Sulaiman dituntut hukuman selama 10 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi lebih berat yakni 15 tahun penjara.
Sementara, untuk keduanya sama-sama diberikan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.