PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melayangkan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim untuk empat terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, berkas yang diperlukan untuk proses banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Berkas banding sudah diserahkan ke pengadilan beberapa waktu setelah sidang pembacaan vonis. Saat ini sedang menunggu hasil putusannya seperti apa,” kata Khaidirman seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/11/2021).
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, hakim sudah menjatuhkan vonis untuk empat terdakwa, yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dan Syarifuddin MF Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Kemudian Yudi Arminto dan Dwi Kridayani selaku kontraktor untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF divonis 12 tahun penjara dengan denda masing- masing Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Keduanya juga dikenakan hukuman uang pengganti, yakni Rp 218 juta subsider 2 tahun penjara untuk Eddy Hermanto, dan Syarifuddin MF Rp 1 miliar subsider 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara
Kemudian terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Keduanya juga dihukum membayar Rp 2,5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Para terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara senilai Rp 64 miliar.
Vonis hukuman yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Dituntut 19 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Menangis dan Minta Bebas
Sebelumnya, jaksa menuntut agar para terdakwa dihukum 19 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Eddy Hermanto dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 684 juta, terdakwa Syarifuddin MF senilai Rp1 miliar.
Kemudian, terdakwa Dwi Kridayani dituntut membayar Rp 2,5 miliar, dan terdakwa Yudi Arminto senilai Rp 22,4 miliar.
Menurut penghitungan jaksa, para terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp 130 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.