Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Terdakwa Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Kompas.com - 20/12/2021, 20:22 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya yang menjerat mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi, Senin (20/12/2021).

Dalam sidang dengan agenda replik atau jawaban Jaksa Penuntuta Umum (JPU) atas pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa, terungkap bahwa Ahmad Nasuhi sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan merusak handphone dan mematahkan simcard miliknya ketika sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

JPU Kejati Sumatera Selatan Jamiah Hariyanti mengungkapkan, terdakwa tak hanya mencoba menghilangkan alat bukti dengan merusak handphone miliknya sendiri.

Namun, ia juga sempat berpura-pura lupa dengan alasan pernah menjalani operasi di bagian kepala sehingga mengganggu ingatannya.

Baca juga: Mahasiswa Demo di Kejati Maluku, Tuntut Kasus Dugaan Korupsi DPRD Ambon Diusut Tuntas

Akan tetapi, operasi itu nyatanya sudah sangat lama dilakukan dan tidak mempengaruhi kesehatannya.

“Menjadi pertanyaan besar mengapa Handphone dihancurkan di kamar mandi, lalu pertanyaan ada apa disebut terdakwa bisa hilang ingatan padahal terdakwa sudah lama menjalani operasi tersebut,” kata Jamiah membacakan replik.

JPU menurut Jamiah, memberikan tuntutan hukuman Ahmad Nasuhi lebih tinggi dibandingkan dengan mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman. Di mana Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun sementara Mukti Sulaiman 10 tahun.

“Dalam sidang terdakwa tidak mengaku dimintai konfimasi tim audit yang dihadirkan JPU di persidangan, padahal sudah dikonfirmasi oleh tim audit ada bukti dan dokumen namun tidak mengakuinya. Itu menjadi pemberat tuntutan terdakwa,”ungkapnya.

Selain itu, dalam fakta persidangan Ahmad Nasuhi terungkap melakukan pelanggaran dengan memberikan dana hibah kepada yayasan Masjid Sriwijaya sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2015 sebesar Rp 50 Miliar dan di tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.

Padahal, alamat masjid Sriwijaya sendiri berada di Jakarta di luar Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi objek penerima hibah.

Hal itu mengindikasikan adanya tekanan dari mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang mana saat kejadian merupakan pimpinan terdakwa.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Program KB Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas di Mesuji Ditahan Polisi

“Padahal tidak ada proposal pengajuan dana hibah, tapi tetap diajukan dan dimasukan dana hibah. Hal itu karena ada perintah dari Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu. Alex Neoerin merubah SK sebanyak tiga kali, soal pemberian dana hibah yang dilakukan bersama terdakwa Ahmad Nasuhi,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Abdul Azis menunda sidang usai replik dari JPU dibacikan. Dimana jawaban atau duplik akan dilanutkan pada sidang yang berlangsung pada Kamis (23/12/2021).

“Sidang ditunda dilanjutkan Kamis,” kata Abdul Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com