Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dugaan Sertifikat Tanah Ganda Eks Walkot Semarang Digelar di Lahan yang Dibangun Tergugat

Kompas.com - 21/05/2021, 16:52 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Perkara gugatan yang dilayangkan mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip atas dugaan pendirian bangunan di atas tanah miliknya masih terus bergulir.

Sukawi mengklaim dirinya sudah memiliki tanah di Bendan Ngisor, Semarang Selatan, sejak tahun 1990-an dengan nomor sertifikat No. 712/Bendan Ngisor.

Sementara pihak tergugat yang merupakan seorang pengusaha bernama Tan Yangky Tanuputra juga mengklaim memiliki sertifikat di tanah yang sama dengan luas 675 meter persegi sejak tahun 2017.

Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang Ajukan Gugatan Perkara Sertifikat Tanah Ganda

Pengadilan Negeri Semarang pun menggelar sidang di lokasi lahan yang sedang dibangun oleh tergugat.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang memeriksa perkara itu meminta BPN Semarang yang turut menjadi tergugat untuk melakukan pengukuran atas obyek sengketa.

Sukawi dan kuasa hukum tampak hadir di lokasi, sedangkan tergugat Tan Yangky Tanuputra diwakilkan kuasa hukumnya.

Dalam sidang lapangan itu, pihak tergugat merasa keberatan karena berdasarkan arahan dari BPN bahwa tanah milik Sukawi bukan berada di lokasi tersebut, namun di sebelah Selatan jalan.

"Sehingga menurut kami BPN sudah tunjukkan ukuran sebenarnya dan letaknya tidak di sini. Kami keberatan sekali karena dengan demikian penggugat menunjukkan obyek yang salah. Ini merugikan klien kami," kata Kuasa hukum tergugat Aryas Adi Suyanto di lokasi, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Jembatan di Kabupaten Semarang Rusak Diterjang Banjir, 50 Keluarga Terancam Terisolasi

Dia menjelaskan, kliennya membeli tanah tersebut dari developer perumahan pada tahun 2017 dengan luas tanah 675 meter persegi.

Di atas lahan yang berada di kompleks perumahan mewah itu tampak pondasi bangunan besar sudah berdiri kokoh dengan material besi cor dan batu bata.

"Ini mau dibangun rumah huni," ujarnya.

Sementara itu, Sukawi mengaku kecewa dengan pernyataan BPN dalam sidang yang menyatakan kalau lahan tersebut bukan tanah tumpuk, namun justru lahan miliknya bukan di lokasi tersebut.

"Saya kurang pas pada saat pegawai BPN justru menganulir pekerjaannya sendiri. Boleh dikatakan kalau tumpuk ya tumpuk, tapi terus dikatakan dengan dalih lain, dia menganulir pekerjaan sendiri," ujarnya.

Sukawi mengaku telah memiliki 34 kapling tanah di lokasi tersebut sejak tahun 1990-an sebelum ada perumahan mewah.

Tiga bidang tanah sempat mengalami double sertifikat dengan indikasi tanah tumpang tindih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com