Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pegawai BPN Kubu Raya Kalbar Buat 43 Sertifikat Tanah Atas Nama Istri dan Kerabat

Kompas.com - 22/04/2021, 16:25 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial A tersandung perkara mafia tanah saat menjadi Ketua Tim Ajudikasi di Desa Durian, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2008.

Bersama dengan kepala desa setempat, tersangka A merekayasa lahan seluas 200 hektar menjadikannya 147 sertifikat hak milik (SHM).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, dari 147 sertifikat tersebut, ditemukan sejumlah SHM atas nama keluarga tersangka A, yaitu atas nama istri sebanyak 10 SHM dan atas nama adik ipar sebanyak 1 SHM.

Kemudian, adik kandung tersangka A mendapat 17 SHM dan rekan kerjanya mendapat 15 SHM.

“Sehingga total sertifikat yang dibuat tersangka A untuk keluarga dan kerabatnya berjumlah 43 SHM,” kata Luthfie kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Sindikat Mafia Tanah Terungkap, Libatkan Kepala Desa dan Pegawai BPN

Luthfie menyebut, dari 147 SHM, sebanyak 83 diantaranya sudah teridentifikasi. Sedangkan sisanya masih dalam penelusuran.

“Tersangka A bersama rekan-rekannya ini masih menutup-nutupi. Namun hal tersebut dapat dibantahkan oleh fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti,” ucap Lutfhie.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing mantan pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus selaku Ketua Tim Ajudikasi Desa Durian tahun 2008 berinisial A; Kepala Desa Durian berinisial UF; kemudian pemegang sertifikat hak milik (SHM) berinisial H dan T.

Lokasi tanah yang menjadi perkara di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, seluas 200 hektar.

Diberitakan, perkara itu bermula tahun 2008. Saat itu, dari tersangka A, selaku pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya ditunjuk sebagai Ketua Tim Ajudikasi di Desa Durian.

“Tersangka A kemudian bekerja sama dengan tersangka UP, selaku Kepala Desa Durian untuk memalsukan warkah yaitu berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili untuk penerbitan sertifikat hak milik (SHM),” kata Luthfie.

Baca juga: Sindikat Mafia Tanah Kuasai 200 Hektar Lahan di Kalbar, Rugikan Warga Rp 1 Triliun

Menurut Luthfie, dari kerja sama keduanya, diterbitkanlah 147 warkah atau dokumen alat pembuktian data fisik dan data yuridis lahan untuk dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah tersebut.

Namun, orang-orang yang tertera di warkah tersebut bukan warga setempat atau penggarap lahan, melainkan kolega dan kerabat tersangka.

Atas kejadian tersebut, lanjut Luthfie, mengakibatkan para warga pemilik tanah tidak dapat menerbitkan sertifikat.

“Para tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat, salah satunya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen,” tegas Lutfhie.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com