PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian mengungkap perkara dugaan mafia tanah yang melibatkan pegawai oknum kepala desa dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Lokasi tanah yang menjadi perkara di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, seluas 200 hektar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang Ajukan Gugatan Atas Perkara Sertifikat Tanah Ganda
Masing-masing mantan pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus selaku Ketua Team Ajudikasi Desa Durian tahun 2008 berinisial A; Kepala Desa Durian berinisial UF; pemegang sertifikat hak milik (SHM) berinisial H dan T.
"Pada Maret 2021 telah berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan surat yang terkait dengan beberapa sertifikat hak milik tanah dan menimbulkan adanya kerugian masyarakat," kata Donny kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Donny menjelaskan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008.
Sebagaimana diketahui, ajudikasi pertanahan adalah proses kegiatan pendaftaran tanah untuk meneliti dan mencari kebenaran formal bukti kepemilikan hak atas tanah guna memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
"Proses ajudikasi ini justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan," terang Donny.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Ancam Pecat Anak Buahnya yang Terlibat Mafia Tanah
Donny menerangkan, kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi untuk menimbulkan konflik sosial, sehingga Polda Kalbar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
"Dalam pelaksananya kepolisian bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan kantor pertanahN di kabupaten," tutup Donny.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.