Sementara itu, total kerugian yang dialami para warga pemilik lahan atas aksi siidikat mafia tanah disebut mencapai Rp 1 triliun.
Menurut perhitungannya, harga tanah di lokasi tersebut mencapai Rp 500 ribu per meter.
“Jika harga tanahnya Rp 500 ribu per meter, maka nilai potensi keuntungan yang diraih sindikat mafia tanah ini secara keseluruhan mencapai Rp 1 triliun," ucap Luthfie.
Luthfie menerangkan, dalam perkara tersebut, ditemukan 147 warkah atau dokumen alat pembuktian data fisik dan data yuridis lahan untuk dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah; 147 buku tanah lokasi di Desa Durian, 11 lembar sertifikat hak milik, dan satu buah buku register pengantar KTP.
Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses ajudikasi.
Luthfie mengingatkan masyarakat pemilik tanah melakukan pemeliharaan tanah yang dimilikinya, sehingga tidak terbengkalai dan dapat segera diketahui apabila terdapat proses peralihan hak atas tanah yang tidak wajar atau mencurigakan.
“Apabila melakukan jual beli tanah, konsultasikan terlebih dahulu dengan kantor pertanahan untuk mengetahui kebsahan dokumen pertanahan dan riwayat permasalahan pertanahan serta status objek tanah,” ucap Luthfie.
Diharapkan, apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana yang terkait dengan bidang pertanahan, seperti pemalsuan surat, penipuan, penggelapan dan lain lain agar melaporkan kepada kepolisian atau Satgas Anti Mafia Tanah.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pihak-pihak yang bersedia membantu urusan tanah. Kami telah membuka Posko Satgas Anti Mafia Tanah untuk merenima pengaduan masyarakat terkait tindak pidana pertanahan,” tutup Luthfie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.