www.kompas.com
Aksi sindikat mafia tanah yang melibatkan oknum kepala desa dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) terbongkar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Masing-masing mantan pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus selaku Ketua Tim Ajudikasi Desa Durian tahun 2008 berinisial A; Kepala Desa Durian berinisial UF; kemudian pemegang sertifikat hak milik (SHM) berinisial H dan T.(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+