Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pegawai BPN Kubu Raya Kalbar Buat 43 Sertifikat Tanah Atas Nama Istri dan Kerabat

Kompas.com - 22/04/2021, 16:25 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial A tersandung perkara mafia tanah saat menjadi Ketua Tim Ajudikasi di Desa Durian, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2008.

Bersama dengan kepala desa setempat, tersangka A merekayasa lahan seluas 200 hektar menjadikannya 147 sertifikat hak milik (SHM).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, dari 147 sertifikat tersebut, ditemukan sejumlah SHM atas nama keluarga tersangka A, yaitu atas nama istri sebanyak 10 SHM dan atas nama adik ipar sebanyak 1 SHM.

Kemudian, adik kandung tersangka A mendapat 17 SHM dan rekan kerjanya mendapat 15 SHM.

“Sehingga total sertifikat yang dibuat tersangka A untuk keluarga dan kerabatnya berjumlah 43 SHM,” kata Luthfie kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Sindikat Mafia Tanah Terungkap, Libatkan Kepala Desa dan Pegawai BPN

Luthfie menyebut, dari 147 SHM, sebanyak 83 diantaranya sudah teridentifikasi. Sedangkan sisanya masih dalam penelusuran.

“Tersangka A bersama rekan-rekannya ini masih menutup-nutupi. Namun hal tersebut dapat dibantahkan oleh fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti,” ucap Lutfhie.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing mantan pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus selaku Ketua Tim Ajudikasi Desa Durian tahun 2008 berinisial A; Kepala Desa Durian berinisial UF; kemudian pemegang sertifikat hak milik (SHM) berinisial H dan T.

Lokasi tanah yang menjadi perkara di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, seluas 200 hektar.

Diberitakan, perkara itu bermula tahun 2008. Saat itu, dari tersangka A, selaku pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya ditunjuk sebagai Ketua Tim Ajudikasi di Desa Durian.

“Tersangka A kemudian bekerja sama dengan tersangka UP, selaku Kepala Desa Durian untuk memalsukan warkah yaitu berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili untuk penerbitan sertifikat hak milik (SHM),” kata Luthfie.

Baca juga: Sindikat Mafia Tanah Kuasai 200 Hektar Lahan di Kalbar, Rugikan Warga Rp 1 Triliun

Menurut Luthfie, dari kerja sama keduanya, diterbitkanlah 147 warkah atau dokumen alat pembuktian data fisik dan data yuridis lahan untuk dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah tersebut.

Namun, orang-orang yang tertera di warkah tersebut bukan warga setempat atau penggarap lahan, melainkan kolega dan kerabat tersangka.

Atas kejadian tersebut, lanjut Luthfie, mengakibatkan para warga pemilik tanah tidak dapat menerbitkan sertifikat.

“Para tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat, salah satunya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen,” tegas Lutfhie.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com