KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ambon akan mewajibkan pengemudi angkutan kota (angkot) memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Sertifikat itu menjadi syarat bagi para sopir untuk mengemudikan angkot dan mengambil penumpang di jalanan Kota Ambon.
Baca juga: Toko Swalayan di Surabaya Akan Didata Ulang, Pemkot Ingatkan Komitmen Jalin Kemitraan dengan UMKM
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette mengatakan, kebijakan itu akan berlaku pada Mei atau Juni 2021.
Vaksinasi Covid-19 yang menyasar para sopir angkutan umum akan dimulai pekan depan. Pemkot Ambon menetapkan Terminal Mardika sebagai lokasi vaksinasi.
“Sekitar Mei atau Juni seluruh pengemudi angkot di Kota Ambon wajib memiliki sertifikat vaksin, kalau tidak dilarang mengemudi,” kata Robby, kepada wartawan di Ambon, Selasa (16/3/2021).
Saat ini, sopir angkot di Kota Ambon hanya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM) dan kelengkapan dokumen lainnya.
Namun, setelah vaksinasi untuk sopir angkutan umum selesai dilakukan, sertifikat vaksin menjadi syarat tambahan untuk mengemudi.
"Sertifikat vaksin itu menjadi syarat tambahan bagi sopir untuk mengememudi di Ambon, kalau tidak punya kita larang," kata dia.
Baca juga: Sopir Angkot di Ambon Wajib Miliki Sertifikat Vaksin, yang Tak Punya Dilarang Mengemudi
Menurutnya, kebijakan itu diterapkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ambon. Apalagi, sopir merupakan salah satu kelompok rentan tertular virus.
"Sebab, sopir ini juga rentan terpapar karena mereka berinteraksi dengan berbagai orang," kata dia.
(KOMPAS.com - Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.