Salin Artikel

Pemkot Ambon: Mei atau Juni, Pengemudi Angkot Wajib Memiliki Sertifikat Vaksin, kalau Tidak...

Sertifikat itu menjadi syarat bagi para sopir untuk mengemudikan angkot dan mengambil penumpang di jalanan Kota Ambon.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette mengatakan, kebijakan itu akan berlaku pada Mei atau Juni 2021.

Vaksinasi Covid-19 yang menyasar para sopir angkutan umum akan dimulai pekan depan. Pemkot Ambon menetapkan Terminal Mardika sebagai lokasi vaksinasi.

“Sekitar Mei atau Juni seluruh pengemudi angkot di Kota Ambon wajib memiliki sertifikat vaksin, kalau tidak dilarang mengemudi,” kata Robby, kepada wartawan di Ambon, Selasa (16/3/2021).

Saat ini, sopir angkot di Kota Ambon hanya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM) dan kelengkapan dokumen lainnya.

Namun, setelah vaksinasi untuk sopir angkutan umum selesai dilakukan, sertifikat vaksin menjadi syarat tambahan untuk mengemudi.

"Sertifikat vaksin itu menjadi syarat tambahan bagi sopir untuk mengememudi di Ambon, kalau tidak punya kita larang," kata dia.

Menurutnya, kebijakan itu diterapkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ambon. Apalagi, sopir merupakan salah satu kelompok rentan tertular virus.

"Sebab, sopir ini juga rentan terpapar karena mereka berinteraksi dengan berbagai orang," kata dia.

(KOMPAS.com - Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/192033578/pemkot-ambon-mei-atau-juni-pengemudi-angkot-wajib-memiliki-sertifikat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke