Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Hukum MeMiles, Periksa Publik Figur hingga Bos Divonis Bebas

Kompas.com - 27/09/2020, 14:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (24/9/2020).

Dalam sidang tersebut, Hakim ketua Yohanes Hehamony menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam tiga pasal yang didakwakan.

Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam menditsribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan.

Baca juga: Bos MeMiles Divonis Bebas, Jaksa Masih Berpikir untuk Ajukan Kasasi

Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan, bukan dari uang pendaftaran member.

"Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising," kata dia.

PT Kam and Kam sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.

"Majelis hakim berpendapat, bahwa perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kam dan diterbitkan melalui sistem online single subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan," ujar Yohanes.

Baca juga: Bos MeMiles Divonis Bebas

Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa.

Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles. Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up.

"Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti," kata dia.

Majelis hakim juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum kasus.

Selain itu uang ratusan miliar dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti, dikembalikan ke PT Kam and Kam serta pemilik laiannya.

Baca juga: Seratusan Member Investasi Bodong MeMiles Demo Kejati Jatim, Minta Aplikasi Tak Diblokir

Januari 2020, polisi sita Rp 147 miliar

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).ANTARA Jatim/Willy Irawan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Kasus MeMiles tersebut mencuat pada tahun Januari 2020 lalu.

Saat itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 147 miliar dari Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua.

"Selain itu juga ada 700 lebih laporan dan 56 orang saksi yang diperiksa serta 5 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Penyidikan Kasus MeMiles Rampung, 147 Miliar dan 28 Unit Mobil Diamankan

Dari 56 saksi yang diperiksa beberapa di antaranya adalah publik figure seperti penyanyi Eka Deli, Pinkan Mamboe, Regina Idol, Marcello Tahitoe (Ello), Siti Badriyah, dan desainer Adjie Notonegoro.

Cucu presiden Soeharto Ari Sigit juga sempat diperiksa sebagai saksi.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pada Januaro 2020 lalu mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.

Ia juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Curhat Korban Penipuan Bitcoin BTC Panda: 4 Tahun Kasus Mandeg, MeMiles Tak Ada Korban Justru Dibongkar...

Cara kerja MeMiles

Para nasabah MeMiles yang memadati PN Surabaya mereka bersukacita atas vonis bebas yang diterima Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani. ISTIMEWA/SURYA.CO.ID Para nasabah MeMiles yang memadati PN Surabaya mereka bersukacita atas vonis bebas yang diterima Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani.
Melansir dari Website MeMiles, MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, market place dan traveling.

Cara kerja aplikasi ini terlihat sangat mudah. Yakni member hanya tinggal menginstal aplikasi dan melakukan register.

Lalu member akan disediakan pilihan untuk bergabung sebagai customer yakni orang yang pasang iklan dengan biaya Rp 300.000 atau sebagai calon marketing dengan biaya Rp 600.000.

Baca juga: Kasus MeMiles, Sidi Badriah Mengaku Hanya Pengisi Acara

Selanjutnya setiap customer yang memasang iklan maka MeMiles menjanjikan akan memberikan bonus berupa jalan-jalan wisata domestik maupun internasional serta reward menarik lain seperti mobil dan sepeda motor.

Apabila mengajak orang lain untuk bergabung akan diberikan komisi sebesar 30 persen.

Sedangkan bagi mereka yang menjadi marketing, MeMiles menjanjikan untuk memberikan gaji sebesar 9 juta serta reward uang cash hingga Rp 20 miliar.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat beberapa situs dengan domain .in, .com, maupun .info yang menyebut dirinya sebagai situs MeMiles.

Baca juga: Diperiksa soal Kasus MeMiles, Ini Kata Siti Badriah

Melalui salah satu website https://indonesiamemiles.com/, MeMiles menyebut dirinya bekerja sama dengan Google Indonesia.

“MeMiles bekerja sama dengan Perusahaan Global Tech Company yaitu Google Indonesia dalam hal advertising (periklanan). meMiles mendapatkan Income dari Google, dari pasang iklan dan klik – klik iklan member” tulis keterangan dalam website tersebut.

Bahkan terdapat pula situs MeMiles yang dibuat dengan Google Sites.

Google Sites sendiri merupakan layanan google yang bisa digunakan pengguna untuk membuat situs web secara gratis di mana alamat yang dimiliki menjadi https://sites.google.com/view/namasitus.

Baca juga: Gerindra Pertanyakan Pemanggilan Mulan Jameela di Kasus MeMiles, Kapolri: Mungkin karena Artis

Berdasarkan data pada situs Otoritas Jasa Keuangan, MeMiles dan PT Kam and Kam merupakan aplikasi advertising yang termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan tersangka hingga saat ini memiliki 240 ribu anggota.

"Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam, kemudian anggota memperoleh bonus bernilai fantastis. Dana yang masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp200 juta," ungkapnya.

Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus MeMiles Putri Johny Indo

Member MeMiler tak merasa dirugikan

Uang tunai Rp 4,1 miliar diamankan dari 3 rekening pribadi tersangka MeMiles.KOMPAS.COM/A. FAIZAL Uang tunai Rp 4,1 miliar diamankan dari 3 rekening pribadi tersangka MeMiles.
Sementara itu anggota MeMiles di Surabaya, Jawa Timur kala itu berharap aplikasi MeMiles kembali dihidupkan dan tetap berjalan normal meski polisi sedang menyidik dugaan pidana dalam aplikasi tersebut.

"Urusan hukum itu urusan manajemen, saya tidak ada urusan. Bagi saya, yang penting aplikasi masih bisa berjalan, karena sangat menguntungkan bagi kami sebagai pelaku bisnis," kata Even Flores, member MeMiles asal Surabaya, saat menggelar jumpa pers, Rabu (15/1/2020).

Bergabung di MeMiles sejak 5 bulan terakhir, Even mengaku banyak mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Polisi: Cucu Soeharto Terima Rp 3 Miliar dari MeMiles

"Selain murah, juga jaringannya cukup luas, dan yang pasti menguntungkan," kata dia.

Even mengaku selalu menawarkan sejumlah produk dalam aplikasi iklan tersebut, seperti produk mode busana, ponsel, bahkan makanan.
Namun, iklan yang dia tawarkan tidak lagi dapat dilihat orang, karena aplikasi MeMiles ditutup oleh polisi.

"Tapi semenjak pertengahan Desember aplikasi ditutup," ucap Even.

Sementara itu Putri Arista Mawardiani, member asal Surabaya, juga mengatakan hal yang sama. Dia menyebut, member sama sekali tidak terkait dengan urusan hukum manajemen yang saat ini ditangani Polda Jatim.

Baca juga: Ari Sigit Terseret Kasus MeMiles, 2 Toyota Alphard Disita dari Keluarga Cendana

"Kepentingan kami, aplikasi bisa tetap berjalan normal, karena berkaitan dengan kepentingan bisnis yang kami jalani," ujar Putri.

Putri mengaku sudah melakukan top up ratusan juta rupiah untuk mendapatkan slot iklan di aplikasi MeMiles tersebut dan ia tidak merasa rugi.

Sebab, dari modal yang dia keluarkan, dia optimistis akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari vendor-vendor produk kecantikan yang disuplainya.

Namun sejak pertengahan Desember 2019 lalu aplikasi MeMiles tidak bisa lagi dioperasikan.

Baca juga: Kasus MeMiles, Polisi Sita 2 Toyota Alphard dari Keluarga Cendana

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan membantah telah melakukan penutupan aplikasi MeMiles.

"Polda Jatim tidak punya wewenang untuk menutup aplikasi. Yang saya tahu, aplikasi tidak bisa digunakan karena server belum dibayar selama 6 bulan," kata Gidion.

Menurut dia, polisi sebenarnya memiliki tujuan untuk menyelamatkan para member.

"Kami juga sama, ingin menyelamatkan para member dari praktik kriminal. Semoga ada pemahaman yang sama," kata Gidion.

Baca juga: Diperiksa Polisi karena MeMiles, Pinkan Mambo: Saya Khawatir

Sementara itu menanggapi vonis bebas bos MeMiles pada sidang yang digelar Kamis (24/9/2020, JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir selema sepekan.

Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan majelis hakim.

"Kami akan laporkan dulu ke pimpinan," kata dia.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana enam tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer.

Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Nur Rohmi Aida | Editor: Robertus Belarminus, Sari Hardiyanto, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com