Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Cucu Soeharto Terima Rp 3 Miliar dari MeMiles

Kompas.com - 23/01/2020, 19:56 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit, cucu Presiden RI kedua Soeharto, disebut polisi pernah menerima uang dari investasi MeMiles sebesar Rp 3 miliar.

Polisi kini sedang mendalami sebagai apa Ari Sigit di struktur PT Kam and Kam selaku operator MeMiles.

"Hasil pemeriksaan kemarin, yang bersangkutan pernah menerima uang dari MeMiles lebih dari 3 miliar," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Ari Sigit Terseret Kasus MeMiles, 2 Toyota Alphard Disita dari Keluarga Cendana

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan dan disampaikan secara lisan kepada penyidik, kata Luki, Ari Sigit menyebut dirinya sebagai konsultan MeMiles.

"Tapi, kami perlu bukti konkret secara administrasi yang menguatkan jika benar yang bersangkutan (Ari Sigit) adalah konsultan MeMiles," terang Luki.

Kemarin, Ari Sigit diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi MeMiles selama 6 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Selama itu, dia dicecar 39 pertanyaan oleh penyidik.

Selain memeriksa Ari Sigit, penyidik juga menarik 2 mobil Toyota Alphard pemberian MeMiles kepada istri dan ibunya yang menjadi member MeMiles.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 5 orang tersangka.

Baca juga: Kasus MeMiles, Polisi Sita 2 Toyota Alphard dari Keluarga Cendana

 

Kelimanya adalah KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W selaku bagian distribusi reward kepada para member.

Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com