Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos MeMiles Divonis Bebas, Jaksa Masih Berpikir untuk Ajukan Kasasi

Kompas.com - 25/09/2020, 19:16 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus investasi bodong Memiles, Kamal Tarachand Mirchandani atau Sanjay.

Dalam sidang agenda putusan yang digelar Kamis (24/9/2020), ketua majelis hakim Yohanes Hehamony menyebut terdakwa tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa.

Baca juga: WN Swiss Mengamuk di Rumah Sakit, Tak Terima Istrinya yang Suspek Covid-19 Diisolasi

Jaksa mendakwa Kamal dengan dakwaan primer Pasal 105 dan dakwaan subsider Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim memerintahkan jaksa segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hakim juga meminta jaksa mengembalikan seluruh aset milik terdakwa yang sempat disita.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Anggara Suryanagara mengatakan, jaksa belum mengambil sikap terkait vonis tersebut.

"Atas vonis yang dibacakan hakim kemarin, jaksa belum mengajukan upaya kasasi. Jaksa masih pikir-pikir," kata Anggara saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Sesuai KUHAP, kata dia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan sikap kasasi.

"Kami akan mempelajari dulu putusan hakim, biasanya kalau bebas jaksa akan kasasi," ujarnya.

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Selain Sanjay, juga FS (52), E (54), PH (22), dan W selaku bagian distribusi reward kepada para member.

Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi MeMiles.

Baca juga: Bos MeMiles Divonis Bebas

Selama penyidikan, polisi telah mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 147 miliar dari total Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua.

Beberapa nama publik juga diperiksa polisi dalam penyidikan kasus ini, seperti cucu Presiden Soeharto Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit, artis Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Adjie Notonegoro, hingga Ello.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com